Penelitian ini dilakukan karena adanya jumlah peningkatan jumlah kasus narkoba yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Penanganan permasalahan narkoba merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Badan Narkotika Nasional sebagai focal poin dalam penanganan masalah narkoba di Indonesia telah menetapkan Surat Keputusan No: Skep/92/XII/2004/BNN tentang Strategi Nasional P4GN yang dapat dijadikan pedoman/acuan bagi instansi pemerintah dan organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang narkoba dalam melakukan upaya-upaya P4GN dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia bebas narkoba 2015.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Strategi Nasional P4GN pada instansi anggota BNN dan untuk mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi dalam implementasi Strategi Nasional P4GN pada instansi anggota BNN. Penelitian ini dilakukan melalui penyebaran kuesioner ke 28 (dua puluh delapan) instansi anggota BNN, yang memberikan jawaban atas kuesioner tersebut ada 16 (enam belas) instansi anggota BNN, dan melakukan wawancara mendalam kepada informan kunci yaitu Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Biro Umum Sekretariat Lakhar BNN, Direktur Pengawasan Napza Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, dan Staf Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Analisis data dilakukan dengan metode kuantitatif dan kualitatif (gabungan). Teori yang digunakan untuk melakukan analisis data yaitu teori George C. Edward III yang terdiri atas variabel komunikasi, variabel sumber-sumber, variabel sikap/kecenderungan, variabel struktur organisasi, teori Donald S. Van Meter dan Van Horn yaitu variabel hubungan antar organisasi, serta ditambah dengan variabel pelaksanaan program. Hasil penelitiannnya menunjukkan bahwa kebijakan Strategi Nasional P4GN telah dikomunikasikan dengan baik kepada petugas/pegawai yang menangani bidang P4GN pada instansi anggota BNN, begitu juga dengan sumbersumber, sikap, struktur birokrasi, hubungan antar organisasi, dan pelaksanaan program juga dilaksanakan dengan sangat baik dan mendukung atas implementasi kebijakan tersebut pada instansi anggota BNN. Namun demikian dalam imlpementasi kebijakan tersebut masih terdapat beberapa hambatan yang dihadapi.
This study was conducted since there had been a significant increase in drug cases from year to year. Dealing with drug problems is the responsibility of the society as a whole. The National Narcotics Board as the focal point related to drug problems in Indonesia has issued a Decree No.: SKEP/92/XII/2004/BNN on the National Strategy in the Prevention and Eradication of Drug Abuse and Illicit Trafficking as a reference for government agencies, including social organizations in the prevention and eradication of drug abuse and illicit trafficking as a realization of a Drug-free Indonesia in 2015.
The purpose of the study is to know how the National Strategy on the Prevention and Eradication of Narcotics, Psychotropic Substances and other Addictive Substances is implemented at the Member agencies of BNN. Also to identify the obstacles encountered related to the implementation. The study is conducted through distribution of questionnaires to 28 Member agencies of BNN, but only 16 responded to the questionnaire; in depth interviews were also conducted on key informants, i.e. Heads of Organization and Personnel Divisions, Bureau of General Affairs, Secretariat of the BNN Executive Office, Director of the National Agency of Food and Drugs, Republic of Indonesia, Staff of the Directorate General of Immigration, Department of Justice and Human Rights. Data analysis was made through a combination of the quantitative and qualitative methods. The theory applied here is the theory of George Edward III, consisting of variables of communication, resources, attitudes/trends, organizational structure, including the theory of Donald S. Van Meter and Van Horn related to the variable on inter-organizational relation, and added with a variable on program implementation. The outcome of the study shows that the policy on the National Strategy related to the Prevention and Eradication of Drug Abuse and Illicit Trafficking has been well communicated to the officials of the related Member agencies of BNN dealing with the prevention of drug abuse; in addition, resources, attitudes, structure of bureaucracy, inter-organizational relations, as well as program implementation were carried out very well and supported. However, there are still obstacles that are encountered in the implementation of the national strategy.