Peningkatan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Perguruan Tinggi menunjukkan angka yang semakin meningkat drastis. Data dari Direktorat BNN sepanjang tahun 2005 sampai tahun 2007 meningkat dari 749 kasus menjadi 5.358 kasus. Angka ini sangat memprihatinkan bagi kita sebagai generasi muda harapan bangsa. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menjadi payung hukum bagi pimpinan Universitas untuk mengatasi masalah Narkoba yang terjadi dilingkungan kampus yang menjadi wilayah kewenangannya. Keadaan inilah yang melatarbelakangi dikeluarkannya kebijakan Rektor Trisakti Jakarta dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan Surat Keputusan Nomer 342/Usakti/ SKR/ 1999 tentang Sanksi Pemecatan terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba di Lingkungan Kampus. Sejak dikeluarkan Surat Keputusan diatas sampai tahun 2007 telah dikeluarkannya mahasiswa Trisakti sebanyak 40 mahasiswa yang diindikasi terlibat kasus Narkoba.
Mencermati semakin maraknya mahasiswa yang terlibat kasus Narkoba di kampusnya maka dengan idenya mahasiswa Trisakti telah membentuk kelompok mahasiswa Anti Narkoba yang dinamakan Divisi Mahasiswa Anti Narkoba (DMAN). Kelompok mahasiswa ini melaksanakan program pencegahan penyalahgunaan narkoba di kampusnya. Untuk dapat mengukur dapat tidaknya program mencapai sasaran atau tujuan seperti yang diinginkan, Edward III berpendapat ada empat variabel yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan program yang saling berinteraksi dan saling mempengaruhi yaitu komunikasi, sumber daya, sikap dan struktur birokrasi. Bertolak dari latar belakang masalah diatas, pertanyaan penelitian ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pencegahan penyalahgunaan Narkoba pada Divisi Mahasiswa Anti Narkoba (DMAN) Universitas Trisakti Jakarta. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dari implementasi yang dilakukan diketahui terdapat inefektivitas terhadap pencapaian tujuan, diantaranya sedikitnya jumlah anggota dan terbatasnya dukungan dana serta kurangnya sosialisasi program pencegahan narkoba dikampus. Adapun faktor yang mempengaruhi inefektivitas ini adalah resources dan komunikasi dinilai kurang efektif, dilihat dari prosentase jawaban responden sebagian besar belum mengetahui program dan minimnya dukungan sumber daya. Faktor Sikap dan Birokrasi menunjukkan ke arah proses penyusunan struktur organisasi sesuai yang diharapkan mahasiswa. Hasil penelitian menyarankan agar dalam mengimplementasikan kebijakan perlu dikembangkan pelatihan pengembangan kemampuan mahasiswa seperti pelatihan kelompok sebaya (peer group), struktur organisasi diperkuat secara hukum bukan hanya instruksi melainkan keputusan dari Presiden Mahasiswa, kampanye anti Narkoba lebih sering dilakukan dan koordinasi ekstern dengan BNN lebih ditingkatkan serta pelaksana pengambil kebijakan di Universitas agar lebih menyediakan sarana dan fasilitas guna mendukung pelaksanaan program DMAN.