Tesis ini meneliti undang-undang PPN yang dirancang untuk mengakomodir perkembangan dunia usaha tetapi tidak mengakomodir Sukuk Ijarah Korporat, instrumen kenangan yang berbasis transaksi rill, sehingga perlakuan PPN-nya berbeda dengan obligasi konvensional dan berpotensi menimbulkan beban pajak tambahan lebih tinggi dari beban pajak obligasi konvensional. Selanjutnya dilakukan analisis berdasarkan asas keadilan dan kepastian hukum, kemudian dilakukan perbandingan hukum dengan hukum perpajakan negara-negara seperti Malaysia, lnggris, Singapura dan negara Timur Tengah.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menyimpulkan pengenaan PPN pada Sukuk Ijarah Korporat akan menimbulkan beban pajak tambahan, lebih tinggi dari pajak obligasi konvensional sebingga tidak sesuai dangan asas keadilan serta asas kepastian hukum. Negara Malaysia, Inggris, Singapura dan Timur Tengah memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara Sukuk Ijarah Korporat dengan obligasi konvensional. Oleh karena itu disarankan untuk mengamandemen undang-undang tersebut dengan menyesuaikan pesal-pasal yang relevan yaitu Pasal 1, Pasal 1A ayat 2 dan Pasal 16D.
This thesis research on Value Added Tax (VAT) Act which designed to accommodate business development in somehow however does not accommodate Corporate Sukuk ljarah, financial instrument based on real transaction. The execution of Value Added Tax on Corporate Sulrnk ljarah differs from Conventional Bonds and potentially emerging higher tax burden. Further analysis made refer to the justice and certainty of law principles, compating tax law with the other countries such as Malaysia, United Kingdom, Singapore and Middle East Countries.This is a qualitative research with yuridical normative and law comparison approaches. The result concludes that application of VAT on Sukuk ljarah Corporate will arise higher tax burder compare with Conventional Bonds which is not in accordance with the justice and certainty of law principles. Malaysia, United Kingdom, Singapore and Middle East Cnuntries give an equal tax treatment to Corporate Sukuk Ijarah and Conventional Bonds. So, it is recommended to amend the VAT Act on its relevan section namely on Section 1, Section 1A sub section 2 and Section 16D.