DPR akhirnya mensahkan RUU Perpajakan. UU No. 36 Tahun 2008 merupakan peubahan ke empat dari UU No. 7 tahun 1983, yang akan berlaku sejak Tahun Fiskal 2009. Salah satu perubahan yang paling penting ialah Pasal 17 ayat 1, yaitu Perubahan Tarif PPH Badan menjadi Tarif Tunggal sebesar 28 % terhadap Badan dan Badan Usaha Tetap. Banyak yang mendukung PPh Badan Tarif Tunggal ini yang akan membuat tarif PPh kita lebih kompetitif dalam menjaring investor. Pemerintah optimis bahwa Undang-Undang PPh yang baru akan meningkatkan daya saing karena Undang-Undang ini menawarkan banyak fasilitas untuk menciptakan suatu iklim yang kondusif bagi investasi. Perumusan masalah yang diangkat dalam penilitian ini adalah pertama, apa yang menjadi latar belakang perubahan tarif PPh Badan menjadi tarif tunggal, kedua,Apakah pengaruh tarif tunggal ini terhadap investasi, dan ketiga Apa pengaruh perubahan tarif ini terhadap investasi dan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Untuk menjawab pertanyaan ini penelitian ini menggunakan data baik kualitatif maupun kuantitatif, data tersebut diambil dari hasil wawancara dan metode kepustakaan dengan beberapa buku yang berhubungan dengan topik. Cara dan Metode Pengumpulan data yang digunakan ialah Metode Kepustakaan dengan menggunakan metode deskriptif. Secara teoritis penerapan Tarif Flat ini memang akan mempengaruh besarnya penerimaan negara tetapi pada teori nya tarif ini juga akan meningkatkan penerimaan negara secara agregat pada masa yang akan datang. Secara umum dengan menurunkan tarif pajak pekerja akan mendapat insentif yang besar untuk bekerja, investor juga akan mendapatkan kesempatan besar juga untuk menginvestasikan modalnya dan produsen akan banyak meproduksi juga.
Para ekonom menjelaskan bahwa dalam jangka pendek efek dari fasilitas ini memang kecil, tetapi untuk jangka waktu panjang akan berpengaruh. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah pertama latar belakang dari perubahan tarif ini adalah untuk membuat Indonesia bersaing dengan negaranegara tetangga dalam menarik investasi asing sehingga jumlah wajib pajak badan baik yang berstatus perusahaan penanaman modal asing atau bentuk usaha tetap dari unit usaha luar negeri terus meningkat. Kedua pengaruh penurunan tarif ini terhadap minat investasi ialah sangat kecil pengaruhnya karena pertimbangan seorang investor untuk melakukan sebuah investasi di Indonesia tidak hanya berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pajak hanya merupakan sebuah insentif bagi seorang investor karena semakin kecilnya pajak maka margin keuntungan yang diterimanya akan semakin besar.
Tarif pajak yang kompetitif memang tetap akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor yang akan menginvestasikan modalnya. Dan ketiga pengaruh investasi tersebut bagi penerimaan pajak ialah memang di prediksikan akan ada potential lost yang cukup signifikan, tetapi kebijakan penurunan tarif ini (tax cut) secara teoritis diproyeksikan dalam jangka panjang tidak akan menurunkan penerimaan negara secara aggregate, bahkan sebaliknya.
Saran untuk mendukung perubahan tarif ini ialah sebaiknya penetapan tarif tunggal ini dapat memberikan insentif yang atraktif tetapi tarif ini belum ,apalagi jika melihat kondisi negara-negara regional yang cenderung telah menurunkan tarifnya. Oleh karena itu pemerintah perlu meningkatkan insentif-insentif pajak lainnya bagi investor. Sebaiknya untuk pembedaan tarif di perhatikan lagipula apa kekurangannya dan apa akibatnya jika perbedaan tarifnya cukup signifikan Undang undang No. 36 tahun 2008 ini belum berlaku, akan diberlakukan per 1 Januari 2009, diharapkan tujuan pemerintah dalam pemberlakuan tarif ini tercapai, oleh karena itu kuncinya, yakni tarif pajak ditetapkan pada besaran yang comfortable bagi wajib pajak, efisiensi sistem perpajakan, dan law enforcement bagi aparat pajak. Ketiganya harus berjalan bersamaan.
The parliament finally approved the income tax bill proposed by the government. This law, Number 36 of 2008 regarding Fourth Amendment to Law Number 7 of 1983 on Income Tax, will come into force at the beginning of the 2009 fiscal year. One important amendment is Article 17 paragraph (1) which is concerning the Corporate Income Tax Rate. In this article introducing the enactment of a single rate (28%) on the income of corporate taxpayers and permanent establishments, which replaces the progressive rates that previously applied. Further, the single tax rate will be reduced from 28% to 25%, effective in fiscal year 2010. There has been a lot of support for an immediate income tax cut to 25 percent to make the country more competitive in netting investors. The government is optimistic that the new income tax law would improve competitiveness of Indonesian economy because the law offers numerous facilities to create a climate conducive to investment. The background problems presented in the research raising three brief question. The first question ,what is the background of amendment Tax Law No. 36 of 2008. The second,is the amendment of tax rate influence the invesment interest, and the third is the amendment of tax rate influences national revenue.
To answer the questions, it is performed a set research by using the data published by Indonesian Tax Authority. A part of the applied data is qualitative getting by interviewed capable person who correlate with the topics. For gathering data is is used library research method. In, general the available data is analized by using descriptive method. Referring to the topic and variables of the research, the applied secondary data consist of investment data and corporate tax payments. From the library research also gathered the relevant theoritical background supporting the research analysis. Theoretically, application of Corporate Income Flat Tax, is true here will be lost potential revenuel but this Tax Cut Polilcy of reduce of this rate is theoretically projected on a long term will not reduce National Revenue by aggregate, even on the contrary.In general by reducing tax rate workers have greater incentive to work, investors have a greater incentives to invest and business have incentive to produce.
Economis believes, in the short run, incentive effect are relatively weak, but in the long run, they can be important. While national revenue is an amount of fund receipt by the state from any sources such as income taxes. From the analizes it is founded three conclusions that (1) within the amendment of corporate income tax from Law Number 17 of 2000 to become Law Number 36 of 2008 concerning Income Tax, the amendment referring single rate (28%) on the income of corporate taxpayers and permanent establishments, which replaces the progressive rates that previously applied. These new income tax rates mean Indonesia is becoming more competitive in attracting new investment as its rates are now on par with those in neighboring countries. (2) Consideration of investor to invest in Indonesia not only because of applied tax rate. Tax only as an incentive for investor because the low rate will raise profit margin which accepted.The competitive rate actually become fascination for investor to invest his capital. Theoretically, the amendment of Corporate Income Tax Rate influences national revenue. Income Tax is based on percentage of the taxable income.
Based on the preceeding conclusions, it is recommended in amendment of tax law that the government authorities preferable pay attention (1) This Flat Rate not yet given an attractive rate to fascinating the foreign investor, moreover if seeing the condition of neighbour countries which tend to have reduced his rate.Suggested thet government have to improving or create another incentives for investor. (2) Classification of rates between micro, small and medium enterprises meant for protect low-income earners and to aplying the equity principle. But also this situation can generate resistance or evasion from the business that imposed by normal rate . and (3) Tax Law No. 36 of 2008 not yet applied, will come into force at the beginning of the 2009 fiscal year, expected the target of government in application of this rate reached. Suggested the important key, for this is comfortable rate for taxpayer,taxation system efficiency, and enforcement law for Tax Authorities officer. Third of these have to applied at the same time.