Tesis ini menganalisis kebijakan pengelolaan 12 pulau kecil terluar Indonesia terkait dengan bagaimana proses sekuritisasi, strategi pengelolaan sumberdaya lingkungan hidup dan pengelolaan kesejahteraan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi ancaman kedaulatan negara. Metode analisis isi ( content analysis) terhadap kebijakan pengelolaan 12 pulau kecil terluar Indonesia digunakan melalui tabulasi skema Barry Buzan, et al, indikator kinerja aspek pengelolaan lingkungan hidup dan pendekatan kesejahteraan pada 12 pulau kecil terluar Indonesia dengan pendekatan kualitatif. Variabel yang diamati adalah proses sekuritisasi, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat terhadap ancaman kedaulatan negara. Hasil penelitian memperlihatkan proses sekuritisasi 12 pulau kecil terluar untuk mengatasi ancaman kedaulatan Indonesia hanya terjadi pada derajat politisasi dimana isu PKT hanya penting dibicarakan antar lembaga saja terutama Pulau Nipa dan Pulau Miangas. Sepuluh dari keduabelas PKT Indonesia justru mengalami desekuritisasi akibat kebijakan pengelolaan 12 PKT lebih menekankan aspek lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Strategi pengelolaan lingkungan hidup ( environment) 12 pulau kecil terluar Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah tidak dapat sepenuhnya mampu mengatasi ancaman kedaulatan Indonesia. Degradasi lingkungan baik secara alami maupun tekanan antropogenik pada 12 PKT Indonesia tidak menjamin keberlanjutan SDA. Strategi pengelolaan kesejahteraan ( prosperity approach) 12 pulau kecil terluar Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah dapat mengatasi ancaman kedaulatan Indonesia dengan segala keterbatasan pada lima pulau yang berpenduduk terkait dengan jarak, infrasruktur, ketimpangan ekonomi dengan negara tetangga. Hal ini berpengaruh pada kualitas hidup dalam pemenuhan kebutuhan dasar penduduk setempat yang pada akhirnya berdampak pada nasionalisme. Strategi pengelolaan 12 PKT Indonesia pada akhirnya memerlukan proses sekuritisasi, pendekatan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat untuk keberlanjutan kedaulatan negara.