Perjanjian Pernbiayaan Syariah (Al Mudharabah) adalah perjanjian kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pernilik modal (shahibul rnaal) rnernperoa yakan sejumlah modal kepada pengelo~ a (mudhrib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan berdasarkan bagi hasil. Bentuk ini menegaskan ke jasarna dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib. Perjanjian pembiayaan secara syariah {Al-Mudharabah ) ini dengan
melihat dari bentuk-bentuk dan bagian bagian yang terdapat didalam perjanjian ini, bahwa bentuk dari perjanjian ini merupakan e enDuk akta otentik, dimaga akta
otentik ini dibuat secara notariil dan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Permasalahan mengenai peran notaris dala rn rnernbuat a ta tersebut harus mempunyai pengetahuan yang luas dalam membuat perjanjian pembiayaan syariah ini. Permasalahan mengenai j ami nanjarninan
yang terkait dalam perjanjian pembiayaan syariah (Al-Mudharabah) .