ABSTRAKTesis ini membahas mengenai hak pekerja/buruh PT. Panen Lestari Internusa yang terkena pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini menemukan peranan-peranan hukum dalam mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. Hukum mengatur dan membatasi alasan-alasan apa uang dapat menjadi dasar terjadinya pemutusan hubungan kerja. Pemberi kerja tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan semen-mena terhadap karyawannya sendiri. Pekerjaan sebagai hak setiap warga negara harus dilindungi oleh hukum. Pemutusan hubungan harus merupakan langkah terakhir dalam perselisihan hubungan kerja. Dan semua pihak wajib melakukan segala upaya untuk menyesuaikan perselisihan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.
ABSTRAKThe focus of this study is about labor right in PT. Panen Lestari Internusa that has been terminated from employment. This research found that law could act as an instrument to prevent termination of employment. Law controls and limits the reasons for termination employment. Employers can't easily terminate employment of their own employee. Job as a right for all citizens must be protected by the law. Termination of employment must be a last resort in settling employment disputes. All parties must do all possible efforts to settle a dispute before terminating employment.