Tesis ini membahas penerapan pendekatan rule of reason dalam hukum persaingan khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan desain preskriptif dan menggunakan data sekunder sebagai sumber datanya Yang menjadi permasalahan adalah mengapa pendekatan rule of reason perlu dilakukan dalam penyelesaian perkara persaingan usaha, bagaimana pendekatan rule of reason tersebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan KPPU dalam memutuskan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara rule of reason. Pendekatan rule of reason pada prinsipnya adalah pendekatan yang mengetengahkan analisis atas dampak terhadap persaingan dari suatu perilaku atau tindakan pelaku usaha, setidaknya untuk melihat manfaat ekonomi dan kebaikannya bagi persaingan itu sendiri. Pendekatan rule of reason diperlukan dalam rangka menguji manfaat ekonomis dan kebaikan dari suatu perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka pencapaian efisiensi ekonomi secara makro. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak mengatur secara eksplisit mengenai pendekatan rule of reason tersebut, namun penerapan rule of reason dapat ditelusuri dari 3 (tiga) hal yaitu: dari tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dari rumusan masing-masing pasal larangan, dan dari tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Rule of reason dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 lebih luas dibanding praktek di negara lain, tidak hanya mencakup analisis dampak, tetapi juga mencakup cara bersaing. Putusan Nomor 06/KPPU- L/2004, Putusan Nomor 02/KPPU-L/2005, dan Putusan Nomor 07/KPPU-L/2007 telah menyuguhkan bukti-bukti analisis atas dampak terhadap persaingan dan juga potensi dampak atas suatu perilaku atau tindakan Terlapor. Putusan Nomor 06/KPPU- L/2004 dan Putusan Nomor 07/KPPU-L/2007 telah menyajikan bukti analisis ekonomi berupa penurunan penjualan dan terjadinya harga serta keuntungan yang eksesif sebagai penguat telah terjadinya dampak negatif terhadap persaingan.
This thesis discussed the implementation of rule of reason approach on the competition law, particularly of the Law Number 5 Year 1999 Conceming Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This study use normative juridical research method with prescriptive design and use secondary data as data resources. The problem are why rule of reason approach need to be done in the business competition case settlement, how is the rule of reason approach in the Law Number 5 Year 1999, and what other matters that become the KPPU’s judgments to resolve the Law Number 5 Year 1999 violation according to rule of reason. Basically rule of reason approach is an approach that set forth deeper analysis to determine if the competition law violation occurred or not. That analysis intended to find out the impact that happens on the competition, at least to observe the economic benefit and its advantages to the competition itself. Rule of reason approach needed to examine the economic advantage and the goodness of a behavior or act whom done by business subject to achieve macro economic efficiency. The Law Number 5 Year 1999 not explicitly rules the rule of reason approach, but the rule of reason approach can be traced from 3 (three) matters, which are: from the Law Number 5 Year 1999 establishment goals, the formulation of each prohibition articles, and the KPPU duties. The Number 06/KPPU-L/2004 verdict, Number 02/KPPU-L/2005 verdict, and the Number 07/KPPU-L/2007 verdict have confirmed the analysis of the impact which happen already or might happen as the effect from the behavior or the act of its Reportee. In particular, the Number 06/KPPU-L/2004 Verdict and the Number 07/KPPU-I/2007 Verdict present economic analysis in the form of sales declines and the excessive price and profit as the reinforcement that the negative impact on competition has occurred.