Restrukturisasi utang sebagai upaya untuk menyelesaikan kredit bermasalah tidak hanya merupakan masalah perbankan saja, akan tetapi sudah merupakan masalah nasional, sehingga perlu penanganan secara seksama dan penyelesaian secara konsepsional dan komprehensif berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku. Ketidakpastian hukum tampaknya semakin menjadi kendala bagi penyelesaian kredit bermasalah. Salah satu contohnya adalah kasus restrukturisasi utang bermasalah pada PT. Bank BNI Tbk sebagai kreditor, dengan PT. Sekar Laut Tbk, sebagai debitor. Untuk segera menyelesaikan masalah ini diperlukan langkah pemecahan yaitu restrukturisasi atau penyelesaian hutang yang menguntungkan semua pihak yang terkait. Mengingat pentingnya masalah penyelesaian utang ini sebagai salah satu tujuan pengajuan PKPU maka penulis mencoba melakukan analisis terhadap alternatif penyelesaian utang melalui restrukturisasi utang melalui PKPU pada Pengadilan Niaga, untuk mengetahui apakah restrukturisasi utang dengan pola konversi piutang menjadi saham dapat diselesaikan melalui mekanisme PKPU dimaksud dan apakah diperlukan instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan yang lebih memadai yang dapat memberikan opsi yang lebih cepat, komprehensif serta memberi kepastian dan jaminan hukum dalam penyelesaian utang dengan pola konversi piutang menjadi saham.
Loan restructuring as a tool to settle Non-Performing Loan or NPL, which is not only a banking issue but also a national issue, needs to be handled thoroughly and comprehensively based on the regular positive law practices. The law uncertainty seems to be main problem of NPL settlements. One of the examples is the loan restructuring in PT Bank BNI Tbk as a creditor and PT Sekar Laut Tbk as a debitor. In order for an immediate settlement, restructuring or loan settlement that benefits all parties involved needs to be done. Looking at the importance of this matter as an objective of submitting PKPU, therefore the writer tries to do an analysis towards alternatives of loan settlement through loan restructuring through PKPU in Business Court, in order to know whether or not stocks can be used as a PKPU mechanism mentioned and whether or not law instruments such as law enforcement can give quicker options, more comprehensive as well as to give certainty and law guarantee in loan settlement with receivable conversion to stocks.