Penelitian ini bersifat Preskriptif, menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode perbandingan hukum dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan sebagai sumber datanya. Sampai saat ini, laporan mengenai persekongkolan tender masih mendominasi laporan yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tahun 2007, sebanyak 75% laporan merupakan dugaan persekongkolan dalam tender sehingga berimbas juga terhadap perkara yang ditangani oleh KPPU. Persekongkolan tender diatur dalam Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut hanya mengatur mengenai persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender. Masalah yang kemudian muncul adalah bagaimana kalau persekongkolan tersebut dilakukan dalam suatu pelelangan barang/jasa. KPPU sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan UU No. 5 Tahun 1999 kemudian menyusun pedoman dan atau publikasi sebagaimana disebutkan dalam tugas Komisi di Pasal 35 huruf f UU No. 5 Tahun 1999. Dalam pedoman Pasal 22 tersebut dijelaskan bahwa cakupan tender meliputi tawaran harga untuk memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan, mengadakan barang dan atau jasa, membeli suatu barang dan atau jasa, dan menjual suatu barang dan atau jasa. Berdasarkan definisi tersebut, maka cakupan dasar penerapan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 adalah tender atau tawaran mengajukan harga yang dapat dilakukan melalui tender terbuka, tender terbatas, pelelangan umum, dan pelelangan terbatas. Dengan demikian, persekongkolan dalam pelelangan barang/jasa termasuk dalam yurisdiksi Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 menggunakan pendekatan rule of reason sehingga membutuhkan analisa mengenai dampak persaingannya. Pasal tersebut terdiri dari 5 unsur yaitu unsur pelaku usaha, unsur bersekongkol, unsur pihak lain, unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender, dan unsur mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Dalam membuktikan terjadi atau tidak terjadinya persekongkolan maka KPPU harus melakukan pemenuhan semua unsur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tersebut.
The characteristic of this study is Prescriptive; using the normative juridicai and law comparison research method with secondary data that obtained from the library research as the main source. Until now, the report conceming tender conspiracy still dominates the reports that enter the Supervisory Commission for Business Competition (KPPU). In year 2007, 75% reports are tender conspiracy assumptions that then have an impact on the case handled by KPPU. Tender conspiracy ruled in Article 22 Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. That Article only ruled concerning the conspiracy to arrange or determine the tender winner. The later emerge matter are how if the conspiracy occurred on a goods/services tender. KPPU as an institution formed to execute the Law Number 5 Year 1999 then arrange guidance and or publication as mentioned in the Commission duty in Article 35 letter f Law Number 5 Year 1999. In the Article 22 guidance explained that tender scope includes price bids to do the entire jobs or execute a job, provide goods and or Services, buy goods and or Services, and sell a goods and or Services. According to the definition, the basic implementation scope of the Article 22 Law Number 5 Year 1999 is tender or bids to propose price that can be done through open tender, limited tender, public bids, and limited bids. Thus, conspiracy tender in goods/services tender include in the juridicai of article 22 Law Number 5 Year 1999. Article 22 Law Number 5 Year 1999 used the rule of reason approach, which needs analysis on the competition impact. That article consists of 5 (five) elements which are business subject element, conspiracy element, other parties’ element, arrange and or determine the tender winner element, and the result in unfair business competition element. To authenticates whether a conspiracy does occur or not, then KPPU must fulfill all the elements in the Article 22 Law Number 5 Year 1999.