ABSTRAK Zakat pada era emasnya merupakan instrumen fiskal negara yang berfungsi bukan hanya untuk mendistribusikan kesejahteraan umat secara lebih adil dan merata, tetapi juga merupakan bagian integral akuntabilitas manusia kepada Allah SWT atas rezeki yang telah diberikan-nya. Namun, dalam era modern saat ini, yang dikarenakan sistem pajak telah menjadi instrumen fiskal bagi suatu negara menyebabkan zakat hanya menjadi representasi tanggung jawab umat manusia atas limpahan rezeki dari Allah SWT sekaligus tidak jarang hanya menjadi ritual budaya periodik umat Islam. Risalah ini bertujuan menganalisis secara mendalam bagaimana pemosisian yang tepat atas zakat dan pajak dalam perekonomian Indonesia. Lebih spesifik, bagaimana posisinya dalam konsep kebijakan fiskal di Indonesia, sehingga pada satu sisi nilai-nilai mulia dalam zakat dapat diimplementasikan dan disisi lain instrumen fiskal tetap dapat berjalan seperti biasanya. Hasilnya, pajak dan zakat dapat diimplementasikan secara bersamaan tanpa harus ada saling penegasian antara kedua instrumen tersebut