Latar belakang penulisan tesis ini adalah banyaknya kekalahan yang diderita oleh Direktorat Jenderal Pajak atas sengketa transaksi cash pooling di Pengadilan Pajak. Makin banyaknya grup perusahaan yang menggunakan transaksi ini dalam cash management-nya juga menjadi latar belakang yang mendorong penulisan tesis ini. Tujuan penulisan tesis ini untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai transaksi cash pooling itu sendiri berikut analisis dari sisi perpajakannya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Cash pooling merupakan aplikasi dari cash management. Dalam pelaksanaannya tidak dapat dihindari bahwa transaksi ini akan menimbulkan efek perpajakan karena pada hakekatnya menimbulkan hubungan hutang piutang dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Secara umum cash pooling dilakukan melalui dua skema yaitu Cash Concentration (zero/target balancing) dan Notional Cash Pooling.
Bank adalah pihak yang berperan sebagai fasilitator dalam transaksi ini. Analisa atas Putusan Pengadilan Pajak yang dikeluarkan pada tahun 2008, yaitu sebanyak 3 (tiga) putusan yang berkaitan dengan sengketa transaksi cash pooling dengan skema cash pooling yaitu cash concentration dan transaksi terjadi pada grup perusahaan domestik, diperoleh hasil bahwa dilakukannya koreksi oleh DJP karena pada saat pemeriksaan maupun proses keberatan Wajib Pajak tidak memberikan data maupun dokumen yang berkaitan dengan transaksi ini.
Data ataupun bukti baru disampaikan Wajib Pajak pada saat proses banding di Pengadilan Pajak. Transaksi cash pooling yang mempunyai akibat timbulnya hutang piutang antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka analisa mendalam harus dilakukan untuk menilai transaksi ini apakah sesuai prinsip harga pasar wajar (arm's length price) dan memastikan keaslian pinjaman (yang diukur dengan Debt Equity Ratio/DER).
Saran yang diberikan dalam tesis ini adalah segera diselaraskannya Undang-undang Pengadilan Pajak dengan Pasal 26 A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Saran lainnya adalah segera diterbitkan aturan yang komprehensif berkaitan dengan masalah transfer pricing, berikut aturan yang menetapkan Debt Equity Ratio (DER) untuk mencegah timbulnya skema thin capitalization.