Tesis ini membahas tentang penerapan ketentuan Kepemilikan Tunggal Perbankan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 8/I6/PBI/2006 dalam tinjauan hukum persaingan usaha, bahwa pengaturan ketentuan tersebut membatasi kepemilikan sebagai pemegang saham pengendali lebih dan satu bank. Opsi merger maupun akuisi baik dalam bentuk baru maupun perusahaan induk, mempunyai potensi terjadinya praktek monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. PBI tersebut mengecualikan PP No. 28/1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank. Hal ini dari segi hukum masih menimbulkan persoalan, karena PBI tidak dapat mengesampingkan Peraturan Pemerintah, sebaiknya PBI ini ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah sehingga mengikat dengan mencakup perusahaan induk di bidang perbankan dengan mencakup aspek hukum persaingan usaha.
This thesis is focus on implementation of Bank Indonesia Regulation (BIR)No. 8/16/2006 concerning The Single Presence Policy in Indonesian Banks in point of competition law, the regulation rules that any party may only become a Controlling Shareholder in one bank. The option of merger and acquisition as well as alternative to form a bank holding company is has potential become monopoly practice and unfair competition. This BIR exclude Indonesian Government Regulation No. 28/1999 concerning Merger, Consolidation and Acquisition Bank. In Indonesian Legal System, BIR cannot exclude Indonesian Government Regulation, so the Indonesian Government should establish bank holding company regulation included merger and acquisition regulation regarding to competition law.