Fungsi notaris/PPAT dalam membuat perjanjian murabahah, pada hukum positif tidak diatur secara tegas, sementara dalam hukum Islam notaris/PPAT mempunyai peran penting. Sengketa perbankan syariah, dimungkinkan penyelesaiannya melalui peradilan umum, sehingga peradilan agama tidak mempunyai kewenangan absolut. Permasalahan yang akan dibahas adalah, kedudukan notaris dalam pembuatan akte murabahah dan ketentuannya menurut hukum positif, serta penyelesaian sengketa perbankan syariah. Penulisan dengan metode kepustakaan dan menggunakan sumber data sekunder ini menyimpulkan, al-Qur’an mengatur pentingnya suatu peijanjian dalam bentuk tertulis dan dituliskan oleh mereka yang memahami peijanjian. Penyelesaian sengketa dimungkinkan melalui peradilan umum namun tidak boleh melanggar prinsip syariah.
Role of Notary/PPAT in contriving murabahah agreement, does not explicitly stipulated on the positive law, while in the Islamic law notary/PPAT has an important role. Dispute in sharia banking is possible to be settle through general court, impacted religion court does not have any absolute authority. Issues to be discussed is, notary in contriving deed of murabahah, legality according to positive law and sharia banking settlement contention. Inscriptive with the method of literature by using secondary data source conclude that al-Qur’an has arrange the importance of writing and written agreement by those who understand the agreement. Disputes is possible to be settle through the public court but may not violate the principles of sharia.