Artikel ini mendeskripsikan mengenai dampak kebijakan pemerintah dalam mengatasi krisis finansial global terhadap upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Desember2009. Kebijaka-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi krisis finansial global tidak memeiliki relevansi langsung dengan keadaan buruh. justru, kebijakan tersebut memperparah keadaan perburuhan.
Upah minimum propinsi (UMP) 2009 telah dinaikkan rata-rata 10 persen. hanya saja, kebijakan pengupahan tidak disertai dengan kebijakan pengawasan perburuhan. akibatnya, masih terdapat perusahaan yang memberlakukan upah di bawah kebijakan UMP. Dalam konteks ini pula, pemerintah dengan mudah memberikan ijin penundaan upah kepada perusahaan.