Pajak adalah semua jenis iuran yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, ttrmasuk Bea Masuk dan Cukai dan iuran yang di Pungut Pemerintah Daerah. Sistem pemungutan Pajak yang dianut Indonesia adalah Self Assessment yaitu, suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang. Dari sistem tersebut dapat menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dengan Dirjen Pajak, dalam ha! ini Wajib Pajak bertindak sebagai Penggugat/Pemohon Banding. Untuk maju ke proses Pengadilan Pajak, diperlukan Kuasa Hukum Surat Kuasa khusus bermeterai lengkap. Syarat untuk menjadi Kuasa Hukum menurut Pasal 34 UU Pengadilan Pajak adalah : Warga Negara Indonesia, mempunyai pengetahuan yang luas di bidang perpajakan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Dapat disimpulkan bahwa tidak semua orang dapat menjadi Kuasa Hukum untuk mewakili Wajib Pajak di Pengadilan Pajak, termasuk Advokat.
Tax is all types of contribution levied by Central Government, including Impori. Duties and Excise and contributions levied by Local Government. Tax Collection System followed by Indonesia is Self Assessment, where tax collection system authorizes Taxpayers to asses, calculate, pay, and file a self reporting the payable tax. From this system, that may raise dispute between Taxpayers and Government, in this case, among other parties is a Directorate General of Taxation, in this case Taxpayers may act as Plaintiff / Appellant. To Proceed in Tax Court, may also be represented by his / her Lawyer and present a duty stamped of Particular Power of Attorney. Requirement for acting as Attomey at Law in accordance to Article 34 of Taxation Act is: an Indonesian Citizen who has an adequate knowledge in the field of tax and other requirements specified by Minister. It is, therefore, concluded that all people may act as an Attomey at Law to represent Taxpayer in Tax Court, including an Advocate.