Resi Gudang sebagai dokumen bukti penyimpanan barang di gudang memegang peranan penting dalam meningkatkan tingkat hidup petani di Indonesia, karena berpotensi sebagai alternatif memperoleh pembiayaan. Praktek penggunaan Resi Gudang di dalam kredit perbankan yaitu sebagai agunan dan sebagai dokumen pencairan kredit. Penggunaan Resi Gudang sebagai agunan, bank mendasarkan pada UU tentang Sistem Resi Gudang dan melakukan pembebanan jaminan dalam Akta Perjanjian Hak Jaminan. Penggunaan sebagai dokumen penunjang kredit, bank mendasarkan pada ketentuan dalam Collateral Management Agreement dimana pembebanan jaminannya dengan Akta Pembebanan Jaminan Fidusia. Dalam penggunaannya, bank menghadapi risiko, yaitu risiko yang beraspek ekonomis dan aspek yuridis.
Warehouse Receipt as inventory depositor documents played an important role in increasing the life Standard of farmers in Indonesia because it has potentials to be an altemative funding. The usage of Warehouse Receipt in credit banking are as collateral and as credit liquidity document. As a collateral, Warehouse Receipt, banking system is based on warehouse system law and will impose the financial responsibility written on Akta Perjanjian Hak Jaminan. On the other hand, the application of credit liquidity document, banking system is based on collateral management agreement where its financial responsibility written on Akta Pembebanan Jaminan Fidusia. As a result, bank will take the risks both economically and jurisdically.