Kedudukan anak dalam perkawinan sangat penting karena berkaitan dengan berbagai aspek yang terkait diantaranya hak nafkah, hak waris, hak asuh dan sebagainya. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun demikian terhadap perkawinan yang melanggar larangan untuk melangsungkan perkawinan karena masih memiliki hubungan darah tidak akan tercapai suatu perkawinan yang ideal untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, harmonis dan kekal, karena perkawinannya tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak diterbitkannya akta nikah sebagai bukti otentik telah dilakukannya perkawinan. Oleh karena itu bagaimana kedudukan dan status anak yang lahir dari perkawinan yang tidak diterbitkan akta nikah karena alasan fasad dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan untuk melindungi kepentingan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak diterbitkan akta nikah karena alasan fasad. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini mengamati dan menganalisa mengenai kedudukan dan status hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang tidak diterbitkan akta nikah karena alasan fasad, dan upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi kepentingan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Dari hasil penelitian yang dilakukan menyimpulkan bahwa terhadap perkawinan yang tidak diterbitkan akta nikah dengan alasan masih mempunyai hubungan darah memberikan kedudukan yang lemah terhadap anak yang dilahirkan karena termasuk kategori anak luar kawin yang secara hukum tidak mendapatkan perlindungan yang selayaknya, upaya hukum yang dapat dilakukan juga sangat terbatas mengingat lemahnya posisi perkawinan yang tidak diakui secara hukum. Sebaiknya perlu ada pengesahan status anak hasil perkawinan sedarah dengan penetapan pengadilan demi terciptanya keadilan dan perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan. Disamping itu hendaknya Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kedudukan anak luar kawin, demi kepentingan yang terbaik bagi anak.
Status of a child in a marriage proves to be very significant as it relates to numerous aspects, including their rights to livelihood, inheritance and care and nurture. Marriage represents a physical and mental bond between a man and a woman as husband and wife for the purpose of establishing a family (household) under the belief in God Almighty. However, with respect to illegal marriage involving a blood-related couple, an ideal marriage through which a happy, harmonious and lasting family (household) is to grow will not be possible because such marriage has no legal power with no marriage certificate serving as authentic proof. Questions remain as to the position and status of a child bom out of a marriage for which a marriage certificate is not issued due to marital discord, and legal actions to be taken to protect the interests of a child bom out of a marriage for which a marriage certificate is not issued due to marital discord.Applying the method of literary research and normative judicial approach, the study observed and analyzed the legal status and position of children who are bom out of marriages with no issued marriage certificate due to marital discord, and the legal remedies available to protect the interests of children bom out of such marriages. Results show that a marriage for which a marriage certificate is not issued because of its incestuous nature provides these children inadequate proper legal protection as they are considered out-of-wedlock progeny. Legal remedies are also extremely limited considering the fact that such marriage holds a weak position and is not recognized by the law. There should be a way to make legal by a court judgment the status of a child bom out of an incestuous marriage to secure him/her justice and legal protection. The government is also expected to pass a Government Regulation stipulating the status of extramarital children for their best interests.