Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum Bank sebagai Kreditur dalam pelaksanaan subrogasi oleh Pengembang selaku Penanggung dan bagaimana pengaturannya dalam perundang-undangan di Indonesia serta mengetahui pelaksanaan subrogasi dalam praktek terkait dengan kasus antara PT X (sebagai Pengembang) dan Tuan Y (sebagai Pembeli/Debitur).
Metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif yang bertujuan untuk menemukan asas hukum yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus antara PT X dan Tuan Y pelaksanaan subrogasi tidak diberitahukan kepada pihak Debitur (Tuan Y). Ketentuan dalam Pasal 1401 KUH Perdata tidak menyatakan secara tegas bahwa subrogasi wajib diberitahukan kepada Debitur. Jadi penerapan hukum PT X (selaku Pengembang) dalam pelaksanaan subrogasi dapat dibenarkan.
This research is aimed to find out about the law responsibility of bank particularly as its function as a creditor in subrogation execution by Developer as the guarantor and how it is arranged in the regulations applied in Indonesia as well as to find out about the execution of subrogation related to the case between PT X (as Developer) and Mr. Y (as Buyer/Debtor).
The research method used in this thesis is normative jurisdiction which is aimed to find the law principles which are related to the case discussed. The result of the analysis shows that in the case between PT X and Mr. Y the execution of subrogation is not mentioned to the Debtor (Mr. Y). The stipulation in section 1401 KUH Civil Law does not firmly mention that subrogation must be announced to the Debtor. So the law applied by PT X (as Developer) in the execution of subrogation can be justified.