Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yang menghasilkan kajian preskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analitis. Dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selain itu, dilakukan wawancara dengan pihak Perum Jamkrindo dan Bank Niaga untuk mendapatkan data primer yang digunakan untuk mendukung data sekunder. Data yang ada dianalisis secara kualitatif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hukum masih diperlukan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamrindo, padahal KPRI-Gotong Royong telah menjaminkan piutangnya secara fidusia kepada Bank Niaga. Selanjutnya, akibat hukum apa yang akan timbul atas penyelesaian kredit macet KPRI-Gotong Royong pada Bank Niaga dengan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo. Persoalan lainnya adalah apakah perbedaan, keunggulan dan kelemahan antara penjaminan kredit dan asuransi kredit. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo diperlukan karena jaminan piutang secara fidusia dirasakan kurang memadai dengan terdapatnya kelemahan dalam melakukan eksekusi sebagaimana terdapat dalam Akta Jaminan Fidusia. Pertimbangan hukum lainnya adalah dilepaskannya hak istimewa Perum Jamkrindo berdasarkan Pasal 1831 dan 1832 KUHPerdata. Mengacu pada hal di atas, dengan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo, KPRI-Gotong Royong telah memenuhi persyaratan teknis perkreditan sehingga memperoleh kredit yang bersangkutan. Sementara itu, Bank Niaga pun merasa aman atas kredit yang disalurkannya kepada KPRI-Gotong Royong karena telah mendapatkan penjaminan kredit dari Perum Jamkrindo. Dengan adanya penjaminan kredit, ketika terjadi kredit macet, Perum Jamkrindo sebagai Penjamin wajib membayar klaim sebesar 75% dari kerugian yang diderita kepada Bank Niaga sebagai Penerima Jaminan. Atas pembayaran klaim tersebut, Penjamin memiliki hak subrogasi yang besarnya sebanding dengan besarnya klaim yang dibayar. Dalam hal ini, Penjamin menggantikan hak-hak Bank Niaga atas KPRI-Gotong Royong. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa keunggulan, kelemahan dan perbedaan antara penjaminan kredit dan asuransi kredit. Berdasarkan apa yang diuraikan di atas, maka tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah membantu UMKMK dalam mengakses kredit perbankan dengan memanfaatkan penjaminan kredit.
This law research is using normative juridical as a type of law research which produces prescriptive studied. The methods using in this research is statute approach, conceptual approach, and analytical approach. In data collecting technique, the researcher is using secondary data which is obtained by library research toward primary law material s, secondary law materials, and tertiary law materials. In addition, to support the secondary materials, researcher is using primary materials which is obtained from the interview with Perum Jamkrindo party and Niaga Bank. Furthermore, the data are analyzed in a qualitative manner. The problem in this research is the law consideration why it’s required a guarantee through Perum Jamkrindo whereas KPRI-Gotong Royong has guarantied its account receivable under fiducia to Bank Niaga. The second problem is what legal cause that will arise on the credit settlement between KPRI-Gotong Royong and Niaga Bank with the credit guarantee from Perum Jamkrindo. The other problem is what the contrast, advantages and disadvantages between credit guarantee and credit insurance. As the result of this research it can be concluded that credit guarantee through Perum Jamkrindo is needed because of the account receivable guarantee which is only under fiducia is insufficient refer to the execution weakness that is stated in Akta Jaminan Fidusia. The other law consideration is based on the releasing of Perum Jamkrindo’s privilege as stated in Article 1831 and 1832 Code Civil. According to those above, with the credit guarantee from Perum Jamkrindo, KPRI-Gotong Royong has obtained all technical loan requirements and lead to a result that it can have the loan mentioned. Meanwhile, Niaga Bank has the security over the loan which it is provided to KPRI-Gotong Royong as the result of the credit guarantee from Perum Jamkrindo. The credit guarantee offer a 75% payable over the claim of the detriment that suffered by Niaga Bank as the party who receives the guarantee. Over the claim payment, guarantor receives the subrogation right which equal with the claim payment. According to that, the guarantor replaces the right of Niaga Bank and the party who receives the guarantee over KPRI-Gotong Royong. So there are some contrast, advantages, disadvantages between the credit guarantee and credit insurance. Based on those above, the purpose of this research is helping UMKMK gain the banking loan which is using credit guarantee.