UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Pengaturan Pidana Mali sebagai Pidana Pokok yang Bersifat Khusus dan Alternatif dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana = Arrangement Of Death Penalty as main Punishment Which Having The Character of Special and Alternative in Draft of Indonesian Criminal Code

Edita Elda; Surastini Fitriasih, supervisor; Topo Santoso, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009)

 Abstrak

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang masih menerapkan pidana mati (retentionist country), berdasarkan Pasal 10 KUHP. Permasalahan dalam tesis ini adalah: 1) Bagaimana konsep dan tujuan pengaturan pidana mati dalam Rancangan KUHP; 2) Bagaimana konsekuensi rumusan unsur-unsur Pasal 89 Ayat (1) Rancangan KUHP dan 3) Apa yang menjadi dasar pertimbangan adanya perbedaan pejabat yang berwenang dalam mengubah pidana mati menjadi pidana seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun dalam Pasal 89 Ayat (2) dengan Pasal 90 Rancangan KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder dan primer. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: 1) Dalam Pasal 66 Rancangan KUHP, pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif yang bertujuan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat sebagai bentuk perlindungan masyarakat dan individu. 2) Konsekuensi rumusan Pasal 89 Ayat (1) Rancangan KUHP diterapkan secara alternatif, bukan kumulatif. 3) Dasar pertimbangan perbedaaan wewenang dalam Pasal (89) Ayat (2) dengan Pasal 90 Rancangan KUHP yaitu, Pasal 89 Ayat (2), perubahan pidana mati disebabkan karena adanya masa percobaan dan pejabat yang berwenang adalah Menteri Hukum dan HAM, karena perubahan tersebut sama dengan remisi. Pasal 90, perubahan tersebut disebabkan karena pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun setelah grasi ditolak dan pejabat yang berwenang adalah Presiden melalui Keputusan Presiden. Saran penulis, 1) Hakim harus mempertimbangkan alasan penjatuhan pidana mati didasarkan pada perlindungan masyarakat dan perlindungan individu terpidana. Apabila dalam persidangan, salah satu dari hakim tidak sepakat dengan penjatuhan pidana mati, maka sebaiknya jenis pidana yang diputus adalah pidana alternatif berupa pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun. 2) Rumusan Unsur- Unsur Pasal 89 Ayat (1) Rancangan KUHP harus diatur dengan jelas dan juga ukuran dan sisi yang berwenang untuk menilai unsur masing-masing, juga harus ada unsur suara masyarakat di dalamnya 3) Harus ada pengaturan lebih jelas agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan dalam mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun antara Pasal 89 Ayat (2) dengan Pasal 90 Rancangan KUHP. Perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 (dua puluh) tahun dalam Pasal 89 Ayat (2) seharusnya menjadi kewenangan Presiden dengan Keputusan Presiden. Dalam memutuskan grasi, Presiden seharusnya juga mendengarkan pertimbangan Menteri Hukum dan HAM sebagai eksekutif yang membawahi Lapas. Dalam SPP juga harus ada koordinasi berhubungan dengan data administrasi mengenai proses hukum terpidana.

Indonesia represent one of the State in the world that still apply the death penalty (retentionist country), based on Aiticle 10 KUHP. Problems in this thesis are: 1) How is the concept and purpose of the death penalty in the draft of KUHP; 2) What consequences formula elements Article 89 Paragraph (1) draft of KUHP and 3) What is the basic consideration of differences in the authorized officials in the death penalty for life to be criminal or 20 (twenty) years in Article 89 Paragraph (2) with Article 90 draft of KUHP. Research method used was the juridical normative, with the primary and secondary data. Results of research show that: 1) In Article 66 draft of KUHP, death penalty represent main punishment which having the character of special and is always menaced in the alternative that is aimed as a last effort to protection of society as society and individuals. 2) The consequence of Article 89 Paragraph (1) draft of KUHP apply in the alternative, not cumulative. 3) Basic considerations difference of authority in Article (89) Paragraph (2) with Article 90 draft of KUHP, Article 89 Paragraph (2), death due to changes in criminal trial because of the authorities and officials is the Minister of Law and Human Rights, because the changes is equal to remisi. Article 90, the change was due to criminal death is not implemented for 10 (ten). years after grasi refused and officials denied that the President is authorized through a Presidential Decree. Author suggestions, 1) The judge must consider the reasons of relied on death penalty fallout based on the protection of society and individual punished. If in the trial, one of the judges did not agree with death penalty fallout, the criminal who should be the type of crime is an alternative punishment for a lifetime or 20 (twenty) years. 2) Elements Article 89 Paragraph (I) draft of KUHP have to be arranged clearly in article to assess each element, also there must be voice society in it 3) Arrangement there must be clearer in order not to happened overlap authority in changing death penalty decision become for a lifetime or 20 (twenty) years among Article 89 Paragraph (2) with Article 90. Change of punishment from a lifetime become 20 (twenty) years in Article 89 Paragraph (2) having to with Decision of President. In deciding grasi, president should be listen consideration of Minister Punish and Human Rights. In criminal justice system there must be coordination related to administration data order concerning process punish to be punished.

 File Digital: 1

 Kata Kunci

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Open
No. Panggil : T26065
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xii, 127 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T26065 15-23-40353477 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 122357
Cover