Lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama mengatur bahwa tidak ada lagi pilihan hukum (optional law) bagi orang Islam dalam arti setiap orang Islam harus tunduk pada hukum Islam dan menyelesaikan permasalahannya di Pengadilan Agama salah satunya mengenai masalah harta waris yang diimplementasikan pada akta wasiat yang notariil, yaitu Bagaimana konsep hukum kewarisan Islam yang mendasari pembuatan akta wasiat yang notariil? Bagaimana kekuatan hukum akta wasiat yang notariil terhadap para pihak dalam akta tersebut dan terhadap pihak ketiga? Aspek-aspek hukum apa saja yang perlu dituangkan jika Buku II Kompilasi Hukum Islam tentang kewarisan apabila akan dijadikan sebagai Undang-undang kewarisan? Untuk menjawab permasalahan ini maka penulis menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif dimana lebih menekankan kepada tinjauan kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder dan analisis dilakukan secara kualitatif. Data yang dianalisis adalah al-Quran dan al-Hadist serta peraturan perundang-undangan, wawancara kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Depok dan Panitera Pengadilan Agama Kota Depok dan bahan-bahan lain yang berkaitan. Hasil Penelitian disimpulkan bahwa notaris dalam membuat akta wasiat bagi orang-orang Islam harus mengacu kepada Buku II Kompilasi Hukum Islam, apabila wasiat dibuat di bawah tangan harus disaksikan oleh orang tua, suami/istri dan lurah/camat setempat untuk memperoleh pembuktian yang kuat, pembuktian lebih kuat apabila dibuat dalam akta notariil karena akta notariil dibuat oleh pejabat yang berwenang dan dijamin kebenaran formalnya. Kekuatan pembuktian akta wasiat yang notariil adalah kuat baik bagi para pihak ataupun pihak ketiga, dan apabila Buku II Kompilasi Hukum Islam akan dijadikan sebagai Undang- undang kewarisan maka aspek yang perlu dimasukan adalah fungsi pengawasan, konsep wasiat dibuat aturannya apakah harus berbentuk akta yang notariil atau dibawah tangan, siapa yang berwenang membuat wasiat, prosedur pembuatan wasiat, kewajiban melaporkan ke Daftar Pusat Wasiat dan sanksi apabila terjadi pelanggaran.
The Birth of Law No. 3 Year 2006 abunt changes on Law Number 7 Year 1989 on the Religion that does not have more choice of law (optional law) for the people of Islam in the sense that each person must comply with Islamic law and Islamic courts in the complete problem Religion. one of the problems that can be completed is the property inheritance is implemented in the probate of teaching license notariil. Its impiementation is in the mold of teaching license will probate before the notary, so that aktanya of teaching license is authentic. Preparation of teaching license notariil this cause some problems that the author will examine how the concept of Islamic inheritance laws which underlie the making of the magic of teaching license notariil? How legal notariil the magic of teaching license to the parties in and of teaching license to a third party? Aspects of the law are necessary if poured Book II Compilation of Islamic Law, when inheritance will be made as inheritance laws? To answer this problem the authors use a normative juridical research put more emphasis to the review of literature. Data used is of secondary data and conducted a qualitative analysis. The data is analyzed and the al-Quran al-Hadist and regulations, interviews the head of the National City Depok court clerk and the Religious Depok and other materials related. Research results can be concluded that in the notary of teaching license to make magic for the people of Islam should refer to Book n Compilation Islam Jika probate law made under the hand must be witnessed by parents, spouses, and headman / local camat to obtain verification that a strong . This verification will be stronger when made in notariil of teaching license because of teaching license notariil made by the authorized official and formal guarantee of truth. The strength of the magic of teaching license verification notariil is strong for both the parties or third parties. Book II, when the Islamic Law Compilation akan made as inheritance law and aspects that need to be entered is a fiinction, the concept of probate must be made whether aturannya shape the notariil of teaching license or under the counter, who is authorized to make magic, magic of making procedures, the obligation to report to Register Center Testament and sanctions when violations occur.