Dalam suatu perkawinan kehadiran seorang wali bagi calon pengantin perempuan keberadaannya adalah mutlak. Apabila dalam suatu perkawinan tidak dihadiri oleh wali bagi anak perempuan, maka perkawinan tersebut tidak dapat dilaksanakan dan perkawinannya menjadi tidak sah baik berdasarkan Hukum Islam maupun menurut Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan. Posisi ayah biologis bagi seorang Anak Luar Kawin yang merupakan calon pengantin perempuan akan digantikan oleh Wali Hakim yang ditunjuk oleh menteri yaitu Kepala Kantor Urusan Agama. Perkawinan tersebut kemudian akan dilangsungkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim. Ayah biologis dari seorang Anak Luar Kawin tidak mempunyai hubungan nasab dengan anaknya dan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya. Hal tersebut berdasarkan Hukum Islam yang bersumber kepada al-Qur’an dan al-Hadits, Kompilasi Hukum Islam dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif yaitu dengan cara menganalisa bahan- bahan hukum primer berupa Peraturan Perundang-und angan serta ketentuan- ketentuan lain yang mengatur atau berkaitan dengan Wali Hakim dan penelitian dengan menggunakan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan penulisan tesis ini. Penelitian hukum normatif ini disebut juga penelitian hukum kepustakaan (llbrary researcH) dan untuk melengkapi penelitian kepustakaan dilakukan wawancara. Setelah dilakukan penelitian mengenai status anak di luar kawin menurut Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa Anak Luar Kawin tidak ada hubungan nasab anak dengan ayah biologisnya, sehingga tidak ada hak dan kewajiban antara anak dan ayah biologisnya, untuk itu yang menjadi wali dalam Perkawinan Anak Luar Kawin adalah Wali Hakim karena anak luar kawin tidak mempunyai Wali Nasab.
Based on Islamic law, that is an obligation for the presence of a proxy in the marriage of women. Based on the Islamic Law, The Compilation of Islamic Law, and also Act No. I Year 1974 about Marriage, if the women’s proxy is absence in the marriage process that makes the marriage become illegal. The authority of the biologicai father of illegal children as a bride will be replace by the Proxy, whose pointed by Ministry of religion is the Head of the local regional religion affair office. Thns the marriage will be held based in the Regulation of Ministry of religion No. 30 year 2005 about Proxy. The biologicai father of illegal children does not have “nasab” relation with her daughter, the daughter only has civil case relation with her mother, and this is based on the Koran, hadist, the Compilation of Islamic Law, and also ActNo 1 Year 1974 about marriage. This research conduct by literacy research which is analyze primary law sources such as regulation and any other decree that related with the authority of the proxy in the marriage of illegal children, and this research also conduct by analyze the second law sources that related with the topies of this thesis. The normative law research which is also named literacy research which is to make a comprehensive research this research also conduct interview with resources persons. This research conclude that the status of illegal children based on the Islamic Law and the regulation is that illegal children have no “nasab” relation with her biologicai father, this make no right and obligation relation between daughter and her biologicai father, therefore the one who has authority in the marriage of illegal children is the Proxy because illegal children have no “nasab” relation.