Dalam dunia perbankan, banyaknya usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh suatu bank ternyata membuka lebar kesempatan dalam terjadinya tindak pidana di bidang perbankan. Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pengaturan tindak pidana di bidang perbankan dalam Undang-Undang Perbankan dan peraturan lainnya. Selain itu yang dibahas adalah mengenai perilndungan hukum yang diberikan kepada nasabah bank dalam hal terjadi tindak pidana perbankan. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan, disimpulkan bahea perlindungan yang diberikan kepada nasabah bank adalah berupa perlindungan langsung dan tidak langsung. Perlindungan yang pasti diberikan kepada nasabah dalam hal terjadi tindak pidana di bidang perbankan adalah dengan ganti rugi secara langsung.
In banking practice, a lot of activity that did by a bank apparently open chance broad in its happening banking crime. This paper works through to hit how arrangement banking crime in banking regulation and another regulation. Besides that, this paper works through to know how legal protection for bank customers in the case of banking crime. By using of bibliography method, it concluded that protection that given to bank customers is as direct protection and indirect protections. Protection that must give to cusromers in the case of banking crime is with straightforward compensation.