Tesis ini mengkaji tentang pemikiran dari dua mufassir modern, Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha, dalam tafsir al-Manar tentang perempuan. Pemikiran Abduh dan Ridha ? yang dikenal oleh kebanyakan orang sebagai dua sosok yang liberal dan selalu sama dalam pendapat dan pemikiran karena mereka merupakan guru dan murid ? tidak selamanya sama dan selaras. Khusus tentang penafsiran mereka pada ayat-ayat yang menjelaskan perempuan, terdapat beberapa perbedaan penafsiran yang dapat dilihat dalam tafsir al-Manar. Perbedaan ini didasari oleh beberapa faktor. Faktor yang paling menonjol adalah jabatan Mufti yang disandang oleh Abduh menjadikan Abduh harus memberikan kejelasan hukum secara tegas dan bertujuan untuk kemaslahatan umat pada waktu itu. Faktor lain yang tidak bisa dipungkiri adalah background pendidikan mereka. Abduh yang selalu mengkaji persoalan filsafat menjadi seorang yang sangat liberal dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur?an. Berbeda dengan Rasyid Ridha yang pernah mengenyam pendidikan tasawuf dan ilmu-ilmu lainnya, menjadikan ia lebih bijak dalam menyikapi setiap permasalahan dan sedikit lunak dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur?an dengan mencantumkan beberapa pendapat para mufassir lain. Meskipun terjadi perbedaan dalam menafsirkan ayat-ayat tentang perempuan, Abduh dan Ridha sangat membela dan memperjuangkan hak-hak yang memang harus diperoleh oleh kaum perempuan. Menurut mereka, perempuan harus mendapatkan hak-hak mereka baik berkaitan dengan hak dalam rumah tangga, pendidikan, pekerjaan, politik, mu?amalah atau hak-hak lainnya. Selain itu, Abduh dan Ridha menginginkan relasi antara suami dan istri memang benar-benar sesuai dengan ayat yang menjelaskan tujuan dari sebuah pernikahan yaitu terciptanya rasa kasih sayang di antara suami istri, tanpa ada diskriminasi, tindak kekerasan, tindak amoral, dan perbuatan buruk lain. Mereka berdua sangat mengutuk keras perlakukan kekerasan dalam rumah tangga. Walaupun dalam al-Qur?an tertera aturan mengenai perempuan yang melakukan jalan nusyuz, termasuk diperbolehkannya memukul istri, menurut mereka itu merupakan yang amat harus dijauhi. Karena pada prinsipnya, Allah sangat mengharapkan dan mencintai suami istri yang menjalin hubungan rumah tangganya dengan penuh rasa kasih sayang dan cinta kasih. Allah membenci sekali tindak kekerasan dalam segala hal.
This thesis has assessed the thoughts of two modern commentators, Muhammad Abduh and Muhammad Rasyid Ridha, on exegesis of al-Manar related to the woman verses. The thoughts of Muhammad Abduh and Rasyid Ridha ? which was known as a teacher and student with a liberal thoughts and always have same opinion when they said something ? are not having the same opinion every time, especially when they did the interpretation of woman verses. There are some of differentiation that could we found on it. These differences are base on a many factors. The one of that factor is position of Mufti on Abduh personality which forces him to give the statement clearly for people kindness. The other factor is the background of their education. Abduh always learn and discuss the philosophy courses, that way he looks liberally when he did the interpretation of the verses on Koran. While Muhammad Rasyid Ridha has learned the Sufism courses (Tijaniyah?s way) and much kind of other courses, make him more softly and kindly in doing of Koran interpretation. Some of his interpretation based on Muslim commentators. Even there are some differences in their exegesis of woman verses, Abduh and Ridha were supported and struggled the woman rights. They said: the woman have to get their human rights in family, education, work, politic, mu?amalah and others. In the other side, both of them really want to make a connection between husband and wife as a Koran said. The Koran explains the goal of married that is creating a loving state in the daily life, without any discrimination, violence, amoral, and the other bad action. They are cursing the way of treating something in the family. Even there is the rule for woman in Koran that doing nusyuz way, including beating the wife legally, according to them opinion, these are must be avoided. Principally, our God has an expectation and loved the husband and wife who harmonize in their daily life with the compassion and loving affection.