Persekongkolan usaha untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 23 Undang-undang Persaingan Usaha. Pasal 23 melarang pelaku usaha untuk bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Rahasia perusahaan adalah properti dari perusahaan yang tidak boleh dicuri, dibuka atau dipergunakan oleh orang lain tanpa seizin pihak perusahaan yang bersangkutan.Di dalam industri musik label secara umum, kontrak antara artis dengan perusahaan rekaman adalah private dan confidential (bersifat rahasia) yang tidak dapat diberitahukan kepada kompetitor. Kontrak antara perusahaan rekaman dan artis ini bersifat rahasia yang berarti bahwa informasi yang ada dalam kontrak tersebut tidak boleh diberitahukan kepada pihak lain.
Conspiracy to obtain business information business activities of competitors is a violation of Article 23 legislation business competition. Article 23 prohibits the business to conspire with others to obtain information of business competitors of the company is classified as secret. Confidential company is the property of companies that can not be stolen, opened or used by others without the permission of the company. In the music labels in the industry in general, contracts between a recording artist with the company is private and confidental that can not be notified to the competitors. Contract between the company and a recording artist this is confidential, which means that the information contained in the contract should not be notified to the other party.