Skripsi ini membahas tentang perbandingan Lembaga Pengawas Pemilu ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Legislatif pada umumnya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilu. Penelitian ini adalah penelitian Hukum sosiologis/empiris dengan desain deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada umum nya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 telah lebih baik dalam mengatur mengenai Lembaga Pengawas Pemilu dibandingkan Undang-Undang yang ada sebelumnya walaupun memiliki beberapa kekurangan, lebih baik karena Lembaga Pengawas Pemilu sekarang lebih independen dalam melasanakan tugasnya karena sejajar kedudukannya dengan KPU serta tidak bergantung dengan KPU, dan memiliki wewenang untuk mengatur anggota KPU. Kata kunci: Pengawasan, pengawasan pemilu, panitia pengawasan pemilu
This essay discusses the comparison of Election Supervisors review of Law No. 12/2003 about legislative elections, with Law No. 22/2007 about Election organizers. This research is a sociological research Law/empirical with the descriptive design. Results of research showed that in general Law No. 22/2007 has been better in managing the institution of the Election Supervisor than the previous, even has some shortages, it is better because of Election Supervisors is now more independent in its work because it has a parallel position with KPU, does not depend on KPU, and have the authority to set KPU members.