Penetapan surplus Bank Indonesia sebagai objek pajak penghasilan dalam UU nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah mengundang kontroversi sejak dari Rencana Undang-undang tersebut dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa pihak dengan argumentasinya mendukung, sementara pihak lain dengan argumentasi yang berbeda menolak. Pihak yang mendukung berpendapat bahwa penetapan surplus BI sudah sesuai dengan prinsip keadilan, sedangkan pihak yang menolak menyatakan bahwa dari sisi keuangan Negara adalah tidak tepat, karena BI adalah Lembaga Negara yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak berorientasi profit.
Untuk menghentikan kontroversi maka penelitian ini akan menganalisis kebijakan penetapan surplus BI sebagai objek pajak penghasilan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dengan menggunakan pendekatan Analytic Network Process (ANP), khususnya analisis manfaat, biaya, peluang dan risiko (BOCR). Digunakannya pendekatan ANP adalah untuk menggabungkan argument baik yang setuju maupun yang tidak setuju, sehingga kesimpulan yang dihasilkan diharapkan dapat lebih objective dan holistic.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini juga menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara mendalam dengan key informan. Dengan menggunakan data persepsi para pakar yang diasumsikan memahami perpajakan dan karakteristik BI sebagai lembaga Negara dan terlibat dalam perumusan penetapan kebijakan ini serta yang terkena kebijakan, didapatkan hasil ANP yang menegaskan bahwa kebijakan menetapkan surplus BI sebagai objek pajak penghasilan adalah kebijakan yang tepat dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara. Meskipun demikian, hasil ANP juga menegaskan bahwa kebijakan menetapkan surplus BI sebagai objek pajak juga mengandung risiko. Implikasi hasil ANP ini adalah bahwa penetapan kebijakan surplus BI sebagai objek pajak harus diikuti dengan beberapa penyesuaian dengan tujuan mengurangi atau bahkan menghilangkan berbagai risiko tersebut.