Penerapan anggaran berbasis kinerja pada instansi pemerintah di Indonesia sudah dicanangkan melalui pemberlakuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan diterapkan secara bertahap mulai tahun anggaran 2005. Pemerintah pun telah mengeluarkan PP No 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) sebagai operasionalisasi kebijakan penganggaran kinerja. Pusat Komunikasi Publik sejak tahun 2005 meningkat hirarkinya menjadi eselon II, sehingga harus membuat perencanaan anggaran sendiri dengan bentuk keluaran berupa dokumen RKA-KL. Dengan melihat tujuan dari Pusat Komunikasi Publik yaitu meningkatkan citra positif Departemen Kesehatan maka diperlukan dukungan dari perencanaan yang baik terutama perencanaan anggarannya. Belum diketahuinya gambaran perencanaan anggaran di Pusat Komunikasi Publik menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini adalah melihat gambaran umum perencanaan anggaran pada penyusunan kegiatan tahun 2007 di Pusat Komunikasi Publik.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dilakukan pada bulan April- Juni 2008 di Pusat Komunikasi Publik dengan jumlah informan sebanyak 4 orang. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam, observasi dan telaah dokumen menggunakan instrumen berupa pedoman wawancara mendalam, pedoman observasi dan dokumen terkait. Data hasil wawancara mendalam diolah dengan cara dibuat transkrip dan dimasukkan ke dalam matriks. Analisis data yang digunakan adalah analisis isi dengan tetap menjaga validitas data menggunakan triangulasi sumber dan metode. Kemudian data disajikan dalam bentuk narasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan anggaran di Pusat Komunikasi Publik dilaksanakan berdasarkan PP No 21 tahun 2004 tentang Penyusunan RKA-KL. Komponen input menunjukkan bahwa SDM pelaksana sudah mencukupi dalam hal kualitas dan latar belakang pendidikan, namun masih kurang dalam hal kuantitas dan lama bekerja. Sarana yang ada mampu mendukung kegiatan dengan cukup baik begitu pula dengan sumber data, tersedia dengan cukup walaupun masih sering terjadi keterlambatan pengumpulan dan masih sering terjadi kurang lengkapnya data yang diperlukan. Sumber dana berasal dari APBN yang mencukupi dan besarnya berbeda-beda tiap tahunnya. Pedoman dan kebijakan yang digunakan berasal dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran dan peraturan lain yang terkait dengan perencanaan anggaran yang berasal dari Departemen Keuangan, Departemen Kesehatan maupun instansi perencanaan terkait lainnya. Pedoman dan kebijakan ini sudah diikuti dengan baik oleh Pusat Komunikasi Publik dalam kegiatan perencanaan anggarannya. Komponen proses dilakukan sesuai urutan dan sangat memperhatikan pedoman yang ada walaupun belum dilakukan teknik tertentu untuk menentukan kegiatan rutin. Komponen output adalah dokumen RKA-KL yang cukup representatif akan rencana kegiatan untuk tahun 2007, kekurangannya adalah adanya kegiatan yang sebenarnya ingin dilaksanakan tapi luput dari perencanaan tahun 2006.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah sejak berubahnya hierarki Pusat Komunikasi Publik menjadi eselon II, maka mempunyai kewajiban untuk membuat rencana anggaran dan kegiatannya sendiri sesuai dengan PP RI Nomor 20 tahun 2004. Disarankan agar SDM pelaksana dapat lebih inovatif dan berinisiatif dalam membuat kegiatan yang mengacu pada skala prioritas, dan fokus terhadap tujuan Pusat Komunikasi Publik sehingga output kegiatan dapat lebih terukur. Untuk itu SDM harus sering mengikuti pelatihan yang diadakan tentang perencanaan.