Taksi merupakan salah satu sarana transportasi yang cukup sering digunakan masyarakat Batam, terutama untuk tujuan-tujuan dalam kota. Sebagai sarana transportasi dalam mendukung aktivitas dan mobilitas penduduk sehari-hari di kota Batam, pelayanan angkutan taksi di Batam tidak menggunakan argometer dalam perhitungan tarifnya, sehingga kemudian membuat pelaku usaha taksi menerapkan besarnya tarif secara sepihak. Di tengah semakin ketatnya persaingan dalam jasa pelayanan taksi, pelaku usaha taksi di Batam kemudian melakukan pembagian wilayah operasional bekerjasama dengan pengelola bandara dan pelabuhan. Tindakan ini ternyata tidak sejalan dengan jiwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena menghambat perkembangan dunia usaha taksi di Batam.
Hal ini telah mendorong penulis untuk mengetahui lebih jauh dan mendalam tentang pengaturan jasa pelayanan taksi di Batam, yaitu mengenai perbuatan apa saja yang dilakukan oleh pelaku usaha taksi dan pengelola wilayah yang melanggar undang-undang tersebut serta upaya pemerintah dalam mengatur usaha pertaksian di Batam. Terhadap permasalahan diatas dilakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang ditunjang dengan pendekatan yuridis empiris.
Dari hasil penelitian diidentifikasi bahwa ada 4 (empat) perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu praktek penetapan tarif, pembagian wilayah operasional, upaya monopoli, dan diskriminasi bagi pelaku usaha baru yang akan masuk kedalam pasar. Persaingan merupakan suatu situasi yang sebenarnya diperlukan bagi tercapainya pemerataan usaha selama tidak melenceng dari koridor Hukum Persaingan.
Taxis are one of the most commonly used means of transportation in Batam, especially for trips within the city. As a transportation mean of supporting the daily activities and mobilization of people, most taxis in Batam do not use fare-meters, setting fixed-price fares instead. Amidst the tight competition in the field of taxi services, those running the business have been arranging operational area divisions, cooperating with the local airport and harbor management. This does not comply with the Indonesian Law Number 5 of 1999 on the Prohibition Against Monopolistic Practices and Unfair Business, since it is stalling the growth of the taxi business in Batam. This condition has inspired the writer to explore furthermore on the regulations concerning the taxi business in Batam, namely about acts done by the taxi business owners and district administrators in breach of the law and measures taken by the Government in regulating the competition of the taxi business in Batam. Upon these problems, research has been done in the empirical-normative sense, supported by empirical-juridical approach. From the research, the writer has identified 4 acts of breach on Indonesian Law Number 5 Of 1999, which is the practice of price-fixing, the dividing of territories, attempts of monopoly, and discriminations on the new business performers upon entering the market. Competition is substantively needed for the even distribution of market, as long as it does not grow out of the corridors of competition law.