Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data primer melalui wawancara dan data sekunder. Permasalahan dari penelitian ini adalah Apakah Kuasa Pertambangan milik BUMN wajib menyesuaikan ketentuan di dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009? dan Apakah BUMN pemegang KP dapat mendapatkan prioritas sebagaimana diatur didalam Pasal 75 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2009. KP milik BUMN tidak langsung menyesuaikan menjadi IUP. Sebab UU No. 4 Tahun 2009 tidak memerintahkan demikian. penyesuaian KP harus diatur didalam peraturan setingkat undang-undang sebab amanat Pasal 33 ayat (3) jo ayat (5) Konstitusi, dimana pengusahaan sumber daya alam harus diatur didalam Undang-Undang dan BUMN sebagai wujud fungsi pengelolaan dari Hak Penguasaan Negara juga harus diatur oleh peraturan setingkat Undang-Undang. Pemberian WIUPKhusus kepada BUMN harus didahului dengan penetapan WPN dan persetujuan DPR agar WPN dapat diusahakan. Masa transisi UU No. 4 Tahun 2009 akan berakhir tanggal 12 Januari 2010, untuk memberikan kepastian hukum dan amanat Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) Konstitusi maka Pemerintah membuat PERPU yang mengatur KP milik BUMN dan pemberian keistimewaan BUMN.
This research methodology is normative legal analysis. It uses the prime data along with the secondary data. This research issues are whether or not state-owned enterprise?s mining authorization should- by law- adjust to the new mining law since it is not regulated in the transitory article and whether or not state-owned enterprise should be given the priority according to the Article 75 verse 3. Mining authorizations owned by the state-owned enterprises are not ?by law- adjust to the new mining law for there isn't any regulation in the new mining Law's transitory article. State-Owned Enterprise should be given the priority to exploit the Special Area according to the Article 73 verse 3. In the name of legal certainty and Article 33 verse 3 and verse 5 Constitution, those issues required immediate respond from the Government of The Republic of Indonesia to draft the PERPU for the transitory time -given of the new mining Law -will be ended at 12 January 2010. Kata kunci/ key word: hukum pertambangan (mining law), Badan Usaha Milik Negara (state-Owned Enterprise), kuasa pertambangan (mining authorization).