Skripsi ini membahas mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah oleh Perusahaan Efek di Indonesia. Penerapan prinsip mengenal nasabah sangat penting untuk diterapkan oleh lembaga penyedia jasa keuangan di bidang pasar modal, pada kenyataanya banyak Perusahaan Efek yang tidak menerapkan peraturan ini secara baik ataupun tidak sempurna dimana merujuk kepada Peraturan Bapepam Nomor V.D.10 tahun 2007 tentang Prinsip Mengenal Nasabah. serta pembahasan kasus transaksi saham PT Sugi Sumapersada dan PT Arona Binasejati oleh PT Mentari Securindo dimana terjadi gagal bayar saham oleh nasabah Mentari Securindo dan hampir menimbulkan kerugian sebesar 49 Milyar Rupiah
This thesis explain about the implementation of Know Your Customer Principle by Securities Company in Indonesia. The principles itself is an important to be implement by Financial Institution in Capital Market, in reality there are lots of Securities Company that did not implement this Principle or completely, in reference to Bapepam Regulation Number V.D.10 2007 on Know Your Customer Principle and also case studies on Shares Transaction of PT Sugi Sumapersada and PT Arona Binasejati by PT Mentari Securindo where an event of default occurs by the PT Mentari Securindo customers and almost resulting losses approximately 49 billion Rupiah in KPEI Keyword : Know Your Customer Principle, KYC, SUGI and ARTI