Pada Undang-Undang Kedokteran dinyatakan bahwa kelengkapan berkas rekam medis adalah sebagai bahan bukti di pengadilan. Analisis rekam medis di rumah sakit dilakukan dengan cara meneliti rekam medis yang dihasilkan oleh staf medis dan paramedis serta hasil-hasil pemeriksaan dari unit-unit penunjang sehingga kebenaran penempat diagnosa dan kelengkapan rekam medik dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran ketidaklengkapan pengisian berkas rekam medis pasien rawat inap di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor pada bulan April 2008. Jenis penelitian yang digunakan adalah dengan penelitian kualitatif.
Pendekatan kualitatif dengan metode wawancara, observasi dan melakukan telaah terhadap delapan jenis formulir rawat inap bulan April 2008. Informan terdiri dari dokter, perawat dan petugas rekam medik. Angka ketidaklengkapan rekam medis rawat inap non psikiatri bulan April tahun 2008 berdasarkan ruangan rawat inap telah ditemukan yaitu: identitas pasien 0%, resume medis 26%, resume keperawatan 60%, surat persetujuan rawat inap 0%, ringkasan masuk dan keluar 29%, riwayat penyakit dan pemeriksaan fisik awal 24%, nama dan tanda tangan dokter yang merawat 60%, tanggal masuk dan keluar serta waktu 31%. Sedangkan berdasarkan dokter spesialis yang merawat ditemukan angka ketidaklengkapannya sebagai berikut: identitas pasien 11%, resume medis 32%, resume keperawatan 68%, surat persetujuan rawat inap 4%, ringkasan masuk dan keluar 38%, riwayat penyakit dan pemeriksaan fisik awal 17%, nama dan tanda tangan dokter yang merawat 58%, tanggal masuk dan keluar serta waktu 24%.
Dari hasil wawancara diketahui bahwa faktor yang berhubungan terhadap ketidaklengkapan berkas rekam medis antara lain latar belakang pendidikan, pelatihan tentang rekam medik, keberadaan SOP, pemberitahuan ketidaklengkapan rekam medis, pemberlakuan disiplin, sarana dan prasarana. Saran yang diberikan untuk Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor adalah meningkatkan kualitas SDM dengan pelatihan yang berhubungan dengan pelaksanaan rekam medik, membuat SOP bagi pengisi rekam medis, merevisi SOP yang sudah ada dan melakukan pengontrolan ketat terhadap pengisian rekam medis. Selain itu perlu juga diberlakukan sanksi, karena tiap peraturan tanpa adanya sanksi tidak akan berjalan.