Skripsi ini membahas tentang kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan (single presence policy) yang mewajibkan pemegang saham pengendali yang mengendalikan lebih dari satu bank untuk mengonsolidasikan kepemilikannya di bank yang dimaksud dengan cara divestasi saham, atau merger maupun membentuk holding company. Single presence policy merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam rangka menciptakan konsolidasi perbankan nasional dan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan Bank Indonesia. Salah satu pemegang saham pengendali yang dikenai ketentuan ini adalah Khazanah National Berhad, investor asing dari Malaysia yang mengendalikan Bank CIMB Niaga dan Bank Lippo. Dengan efektifnya penggabungan Bank Lippo ke dalam Bank CIMB Niaga pada tanggal 1 November 2008 lalu, menggambarkan telah efektifnya penerapan single presence policy di Indonesia, dimana hal ini telah sesuai dengan visi Arsitektur Perbankan Indonesia yaitu menciptakan struktur perbankan nasional yang sehat, kuat dan dinamis.
This present thesis envisages a matter of single presence policy which normatively obligates the controlling share-holders of a bank to consolidate its share-possession by divesting their shares, merging or even forming a holding company. The single presence policy constitutes as a regulation provisioned by Bank of Indonesia as a regard of creating consolidation of national banking, and at the same time progressing effective supervision. One of the existing controlling share-holders by far already got impacted by this policy is Khazanah National Berhad, a foreign investor from Malaysia, who used to control CIMB Niaga Bank and Lippo Bank. By the time merge of CIMB Niaga Bank and Lippo came into its effective date on 1st November 2008, the single presence policy indicated its implementation in Indonesia, which foremost align with vision of Indonesian Banking Architecture which is to designate healthy, strong, and dynamic national banking structure.