Skripsi ini membahas proses pemanggilan tergugat oleh pihak pengadilan dikaitkan dengan lahirnya putusan verstek. Pemanggilan harus dilakukan menurut tata cara yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Sah tidaknya pemanggilan yang dilakukan oleh pihak pengadilan sangat menentukan proses pemeriksaan persidangan di pengadilan serta hasil putusan dari perkara tersebut. Kesalahan dalam melakukan pemanggilan dapat membuat pemanggilan menjadi tidak sah dan tidak patut. Pemanggilan yang tidak sah dan tidak patut dapat memicu lahirnya putusan yang merugikan pihak yang dipanggil tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pihak-pihak yang melakukan panggilan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dipanggil.
This essay discusses the convocation of the accused by a court related with the court decision. Convocation must be done according to the manner specified regulations. Legal or not done by convocation the court determines the review process in the trial court verdict and the results of these things. Error in convocation process can lead to the ilegitimate and inappropriate convocation itself. The ilegitimate and inappropriate convocation could triggered the court decision that harm convocated parties. This research aims to find out how the accountability of the parties to make convocations that lead to losses for the convocated parties.