Dokumen kontrak antara kontraktor dan pemilik proyek adalah pedoman dan pengendalian selama masa pelaksanaan konstruksi. Selama masa pelaksanaan, seringkali terjadi perubahan yang harus dilakukan karena ketidaksesuaian antara yang tertera dalam kontrak dengan kenyataan yang ditemui di lapangan. Oleh karena itu, pihak kontraktor berhak mengajukan klaim biaya sebagai kompensasi dari dampak yang ditimbulkan oleh perubahan tersebut. Skripsi ini meneliti kejadian yang menyebabkan kontraktor mengajukan klaim biaya ke pemilik proyek pada beberapa proyek gedung bertingkat di Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya klaim biaya dari kontraktor ke pemilik proyek berasal dari pemilik proyek, kebijakan pemerintah dalam bidang moneter, gambar kontrak yang tidak tepat, serta keadaan bawah tanah yang tak terlihat.
Contract made by the contractors and project owners have a role as a guidance and control during the implementation of the construction. During the implementation, there are often changes that must be done because of the inconsistency between the written contract with the fact that in the field. Therefore, the contracting parties have the right make a claim cost as compensation from the impact caused by these changes. This essay examines the events are causing the contractor to make a claim the cost of the project owner on several highrise building project in Jakarta. Results of research show that the cause of the cost of a claim from the contractor to the project came from the owner himself, the government policy in the monetary regulation, the picture is not exactly a contract, and unforeseenable Condition.