Partai Bulan Bintang (PBB) adalah partai Islam. Sebagai partai Islam, PBB melandaskan perjuangan pada ajaran-ajaran Islam yang universal dan bersifat "rahmatan lil alamin' yaitu rahmat bagi seluruh alam. Sebagaimana dikatakan dalam Al-Qur'an : Universalisme ajaran Islam, terutama tentang asas keadilan, kejujuran, kebenaran, pemihakan kepada kaum lemah dan tertindas, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia apapun agama yang mereka peluk, adalah asas perjuangan PBB. Segenap warga PBB wajib menjunjung tinggi akhlak yang mulia, wajib menjunjung tinggi norma-norma etik Islam yang universal. Politik adalah bagian dari dakwah untuk mengajak manusia ke arah kebajikan dan menolak kemungkaran. Tidak ada pihak yang dirugikan dengan prinsip-prinsip ini.
PBB dibangun dengan suatu cita-cita dan telah meletakkan Islam sebagai asas dari pada partai ini. PBB mempunyai program yaitu ingin menegakkan syariat Islam , ini adalah prinsip dan pendirian partai. Tujuan PBB adalah mewujudkan masyarakat yang beriman, bertaqwa adil dan makmur yang diridhai oleh Allah SWT. Hai yang sama juga terdapat pada tujuan Masyumi. Maka dari perumusan di atas, partai hendak berjalan di atas ajaran dan hukum Islam. PBB akan memperjuangkan ajaran dan hukum Islam. Segenap warga partai hendak melakukan jihad perjuangan pekerjaan bersungguh-sungguh hendak menegakkan Islam dalam dirinya, masyarakat dan negara, menuju keridhaan Ilahi.
PBB memang memperjuangkan tegaknya syari’at Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kita menjunjung tinggi kemajemukan masyarakat Indonesia. Syariat Islam daiam arti pribadatan seperti shalat, puasa dan haji, dapat dilaksanakan menurut Islam seluas-luasnya, tanpa sedikilpun kewenangan negara untuk mencampuri atau menghalanginya. Di bidang hukum privat kita tetap menghargai adanya kemajemukan hukum, sesuai dengan kemajemukan masyarakat kita ini, yaitu prinsip-prinsip Islam. Syariat Islam dalam kehidupan pribadi dan keluarga seperti perkawinan dan kewarisan dijamin untuk dilaksanakan bagi umat Islam, sebagaimana umat beragama lain juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan agama mereka. Perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaan itu jika dia orang Islam maka sah perkawinannya itu apabila tunduk pada kaedeh-kaedah hukum Islam. Syariat dalam kehidupan lebih luas yang berkaitan dengan hukum publik, adalah sumber hukum yang universal, yang dapat ditransformasikan ke dalam hukum nasional atau peraturan di daerah-daerah. Kalau sudah selesai di transformasikan, maka namanya bukan lagi syariat Islam, melainkan hukum nasional Republik Indonesia atau Peraturan Daerah, atau peraturan lainnya yang merupakan hukum negara RI.
Dalam negara demokrasi orang boleh memperjuangkan apa yang menjadi cita-cita dan aspirasi mereka. Menurut hukum dan konstitusi, maka berhak dan setiap partai politik untuk memperjuangkan aspirasi politiknya.PBB dalam sidang-sidang MPR yang lalu telah empat kali melakukan amandemen konstitusi. PBB sebenarnya tidak mau mengamendemen UUD 1945 dengan Piagam Jakarta, PBB hanya menuntut perubahan pasal 29 dikembalikan kepada rumusan awal, bukan pada pembukaan. Teks Piagam Jakarta adalah teks Proklamasi yang disiapkan. Namun tidak jadi dibaca dan kemudian teks itu dicoret pada tanggal 18 Agustus 1945, khususnya kata-kata Syariat Islam dijadikan sebagai pembukaan UUD. Fraksi PBB di MPR pada waktu, itu hanya menginginkan mengamendemen pasal 29 sesuai dengan teks aslinya yang merupakan kompromi antara golongan Islam dengan golonga kebangsaan, sebelum kita memperoklamsikan kemerdekaan Indonesia.
Dua kompromi tujuh kata adalah rumUsan syarat Presiden yang dinyalakan bahwa Presiden RI ialah seorang Indonesia asli dan beragama Islam. Pada waktu itu di MPR, PBB memperjuangkan agar kata-kata “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikembalikan. Bukan hanya syariat Islam sebagai sumber hukum yang PBB transformasikan, asas-asas hukm privat, dan hukum kolanial Belanda yang telah diterima masyarakat, juga konvensi-konvensi internasional yang telah PBB ratifikasi, semua adalah sumber hukum, disamping UUD negara Republik Indonesia tahun 1945. Asas dan cita-cita perjuangan PBB sejalan dengan kemajemukan bangsa Indonesia. Tidak perlu umat Islam menjalankan perintah agamanya itu karena diperintah oleh konstitusi. Tetapi meskipun PBB tidak berhasil memperjuangkannya, namun kita tetap berkenyakinan kembali atau tidak kembali tujuh kata itu adalah kewajiban kita umat Islam untuk memperjuangkan asas-asasnya, syariat itu berlaku dalam masyarakat bangsa dan negara Republik Indonesia.