Indonesia adalah negara hukum yang memiliki berbagai jenis peraturan perundang-undangan (dokumen legal). Dokumen legal tersebut telah mencapai jumlah yang sangat banyak. Jumlah yang banyak dan keragaman jenis dokumen legal yang ada menyebabkan proses pencarian, penelusuran, dan pembandingan menjadi hal yang tidak mudah untuk dilakukan. Kesulitan-kesulitan ini disebabkan dokumen-dokumen tersebut masih ditulis dengan bahasa alami tanpa ada struktur penulisan yang standar. Kesulitan lain adalah dalam melihat keterkaitan antar dokumen legal tersebut untuk mengetahui apakah terjadi pertentangan di antaranya. Pengembangan Sistem Ekstraksi Informasi (SEI) dapat menjadi solusi dalam pembuatan standardisasi dokumen legal. SEI ini mengotomatisasi pengubahan dokumen Undang-Undang (UU), baik dokumen UU perubahan maupun dokumen UU non-perubahan, dalam format teks menjadi dokumen UU dalam format XML. Selain itu, sistem ini juga dapat memproses dokumen XML untuk mencari informasi keterkaitan suatu UU dengan dokumen legal lain, baik yang kekuatan hukumnya lebih tinggi maupun yang kekuatan hukumnya sama. Informasi keterkaitan tersebut kemudian disajikan dalam bentuk graf berarah. SEI ini dikembangkan dengan menggunakan pendekatan knowledge engineering, yaitu dengan membuat aturan-aturan berdasarkan informasi kontekstual yang terdapat dalam dokumen. SEI ini diujicobakan pada 200 dokumen UU non-perubahan dan 38 dokumen UU perubahan. Hasilnya menunjukkan bahwa sistem dapat melakukan pembentukan struktur umum UU dengan ketepatan sebesar 99.43% untuk UU non-perubahan dan 97.05% untuk UU perubahan.