Jumlah uang beredar menjadi sasaran antara kebijakan moneter yang efektif, apabila stabilitas permintaan uang tercapai. Stabilitas permintaan uang diartikan sebagai permintaan uang yang dapat diprediksi oleh otoritas moneter, sehingga jumlah uang beredar yang dikontrol oleh otoritas moneter dapat mempengaruhi variabel-variabel ekonomi lainnya (suku bunga dan PDB) dengan besaran yang dapat diukur. Berdasarkan hasil penelitian ini, permintaan uang (M2) riil tidak stabil. Hal ini dimungkinkan oleh inovasi pada sektor keuangan. Adapun, inovasi keuangan bersumber pada kebijakan pemerintah dan perkembangan teknologi alat pembayaran yang semakin likuid. Alat pembayaran ini tidak dapat secara langsung dikendalikan oleh Bank Indonesia. Sehingga jumlah uang beredar tidak efektif untuk dijadikan sasaran antara kebijakan moneter.