Lahan di sekitar rel (lebih tepatnya tanah bantaran rel) seharusnya merupakan ruang yang diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan tidak diperbolehkan adanya tanaman-tanaman tinggi ataupun bangunan-bangunan yang berdiri. Hal ini mengacu pada Pasal 35, 36, 37, dan 178 Undang-Undang No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian UU Perkeretaapian. Kenyataan yang terjadi di lapangan, tanah yang dimaksud justru jauh dari kondisi yang ideal. Banyak bangunan di samping jalur rel yang berdiri, baik permukiman maupun pusat perdagangan, baik yang permanen (tembok) maupun yang non-permanen.
Salah satu pemanfaatan tanah bantaran rel di luar peruntukkan pengoperasian kereta adalah di sekitar jalur rel Stasiun Universitas Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan nama Jalan Sawo. Lahan yang dimaksud digunakan sebagai tempat berdirinya bangunan-bangunan untuk aktivitas perdagangan. Di lahan tersebut berdiri bangunan bertembok dan bangunan dari kayu/triplek sebagai kios-kios yang disewa oleh para pedagang.
Pemanfaatan tanah di Jalan Sawo untuk kegiatan perdagangan tersebut tidak dikenakan sanksi walaupun bertentangan atau melanggar UU Perkeretaapian. Hukum formal pada kenyataannya sulit berjalan sebagaimana mestinya. Artinya, di sini ada ketumpangtindihan antara hukum formal dengan peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan di antara pihak-pihak yang terlibat. Kesepakatan yang dimaksud lebih dipilih untuk dijadikan acuan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya melalui suatu mekanisme interaksi sosial tertentu yang bersifat akomodatif dan dapat mendatangkan keuntungan ekonomis bagi mereka.
The land beside the railway should have been a space for operating of the train, include not allowed existance of high trees or buildings araound them. It?s according to Undang-Undang No. 23/2007 Tentang Perkeretaapian. In fact, the land what I mean is far from the ideal condition. There are so many buildings beside the railway, for living or trading acitvity. One of the land using beside the railway for trading activity is at around University of Indonesia Railway Station, known as Jalan Sawo.
The illegal land using for trade activity isn?t been prevented or punished, inspite avoid the rule, UU Perkeretaapian. In fact, the state law can not operate effectively as it must be. It means, there's an overlapping mechanisms between the state law with the rules or regulations made by the negoitations among the actors who exist to use the land for trading activity. Here, the negotiations are more being chosen by people to be their guidance by the social interaction mechanisms which is accomodatively for them and become their economic benefits.