Skripsi ini membahas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) atas terjadinya pemadaman listrik dan juga upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan atas padamnya listrik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, PT. PLN (Persero) telah melakukan pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehubungan dengan pemadaman listrik yang terjadi. Kedua, konsumen yang dirugikan dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan.
The focus of this study is about law infringements that has been done by PLN Ltd. on the occurrence of blackout and also legal efforts that can be conducted by consumers who aggrieved by this blackout. There are two conclusions as the outcome of this research. Firstly, PLN Ltd. has infringed the consumer protection act in connection with the occurrence of blackout. Secondly, the aggrieved consumers can resolve disputes through the court or out of court dispute settlement.