Di Indonesia ditegaskan bahwa pengenaan dan pemungutan pajak untuk keperluan negara hanya dapat dilaksanakan berdasarkan undang-undang, oleh karena itu sebagai upaya pencairan tunggakan pajak diperlukan undang-undang yang mengaturnya, yang kemudian lahir Undang- Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Bagi wajib pajak/penanggung pajak yang tidak patuh dan telah dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak akan tetapi tetap tidak mau melakukan pembayaran utangnya tersebut maka dapat dilakukan tindakan pencegahan dan sebagai upaya terakhir dapat dilakukan penyanderaan.
Yang menjadi masalah dalam tesis ini adalah bagaimana kendala yang timbul dalam melaksanakan tindakan pencegahan dan penyanderaan, bagaimana dengan utang pajaknya setelah pencegahan dan penyanderaan dilakukan untuk menjawab permasalahan ini maka penulis menggunakan dua metode penelitian yaitu metode penelitian lapangan yang didukung oleh metode kepustakaan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan dipergunakan pendekatan kualitatif yang merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif analistis.
Pelaksanaan pencegahan dan penyanderaan memiliki tujuan sebagai sarana hukum yang digunakan untuk memaksa wajib pajak/ penanggung pajak untuk membayar utang pajaknya dan harus didasari prosedur yang telah diatur oleh undang-undang sehingga tindakan tersebut tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kendala-kendala yang muncul didalam tindakan pencegahan dan penyanderaan yaitu kurangnya informasi data penanggung pajak, serta sulitnya diketahui keberadaan dari si penanggung pajak, adapun tempat penyanderaan untuk sementara ini adalah rumah tahanan negara, adanya kemungkinan pengajuan gugatan oleh penanggung pajak mengenai keberatan atas pelaksanaan penyanderaan yang mengakibatkan pembayaran uang ganti rugi, belum adanya upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menindak lanjuti pelaksanaan penyanderaan, dalam hal penanggung pajak yang sudah selesai menjalani masa penyanderaannya, namun tidak juga melunasi utang pajaknya. Bagi wajib pajak/penanggung pajak yang telah mendapat tindakan pencegahan dan penyanderaan tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan tidak hentinya pelaksanaan penagihan pajak.
In Indonesia, affirmed that imposition and collection of taxes for the purpose can only be done based on the law, therefore, as an effort to melt tax arrears required laws that set, then the birth Law Number 19 year 2000 on charges of tax with the force . For mandatory tax / tax backer who is not abiding and have done a series of tax measures will billing but would not make debt payment will be made as a precaution and the last effort can be made gizeling.
The problem in this thesis is how the obstacles that arise in implementing prevention and gizeling, how about the tax debt after the prevention and gizeling made to the author of this research uses two methods of field research method that is supported by the literature method. Type of data used are secondary data, and used a qualitative approach which is a research procedure that produces descriptive data analistis.
Implementation of prevention and gizeling a purpose as a means of law that is used to force the compulsory tax / insurer to pay the tax debt and tax should be based on a procedure regulated by law so that action can not be done with arbitrarily by the Directorate General of Taxes.
Obstacles that appear in the prevention and the lack of information gizeling insurer tax data, and the difficulty in mind the existence of the insurer's tax, while the gizeling for temporary house arrest this is a country, the possibility of a claim by the tax on the objections to the implementation of the gizeling the result in the payment of money damages, there is no effort made by the Directorate General of Taxes for the follow-up implementation gizeling, in the case of a tax guarantor to have already completed gizeling, but also does not settle the tax debt. For mandatory tax / tax backer who has gizeling precaution and does not lead to debt hapusnya tax and not tax billing implementation time.