Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) bertujuan untuk melindungi konsumen dari kelemahannya ketika berhadapan dengan pelaku usaha. Kedudukan pelaku usaha dan konsumen tidak seimbang. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. UUPK mempunyai peranan yang sangat besar dalam penegakan hukum terhadap perbuatan pelaku usaha yang merugikan konsumen perumahan. Hal ini tercermin dari adanya ketentuan pasal-pasalnya yang dapat diterapkan dalam perlindungan hukum konsumen perumahan, khususnya dari iklan yang berlebihan dan tidak dapat dilaksanakannya prestasi yang dijanjikan pengembang. Terhadap kasus yang dianalisis dalam tesis ini terlihat bahwa Penyelesaian rnasalah konsumen perumahan tidak cukup hanya ditangani satu pihak saja namun membutuhkan kesadaran dan peran semua unsur penegak hukum dalam meminimalisir pengeksploitasian pengembang atas kelemahan konsumen.
Consumer becomes business activity object to get maximum profit by developer through promotion gimmick, marketing model, and applying disadvantage consumer standar agreement. Consumer Protection Law has a real big role in straightening of law to deed of business agent harm housing consumer. This thing earns we to see from existence of rule of its applicable sections in protection of housing consumer law, especially from abundant advertisement and haves no implementation of achievement promised by developer. To case analysed in this thesis seen that solution, consumerism problem insufficient only handled by one party but requires awareness and the role of all element of law enforcer to minimize exploitation of developer to consumer weakness.