Dalam penulisan skripsi ini, Penulis melakukan analisis yuridis terhadap beberapa aspek dari putusan pailit Adam Air, antara lain: pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus pailit Adam Air, sejauh mana direksi dan komisaris dari PT. Adam Skyconnection Airlines ("Perseroan") dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam hal kepailitan, dan peristiwa apa yang dapat dianggap sebagai peristiwa "ultra vires", terutama dalam kaitannya dengan hubungan utang piutang antara Pemohon dengan Termohon. Dalam mengomentari aspek-aspek tersebut diatas, Penulis berusaha melihat setiap poin pembicaraan tersebut dari sisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terutama terkait dengan syarat-syarat permohonan pernyataan pailit, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas terutama terkait dengan ruang lingkup pertanggungjawaban direksi dan komisaris dalam hal kepailitan, dan apa yang merupakan "ultra vires".
Dalam penulisan skripsi ini, Penulis menggunakan metode penelitian deskripsi analisis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pailit Adam Air telah sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Indonesia. Setiap kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh direksi dan/ atau komisaris Perseroan, dapat dibuktikan lebih lanjut didepan persidangan perdata. Meskipuni definisi "ultra vires" yang dilakukan oleh pihak selain direksi perseroan, tidak diatur secara tertulis dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berlaku, prinsip yang sama sepatutnya berlaku. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 masih memiliki berbagai kelemahan dan tidak sesuai dengan asas-asas hukum kepailitan yang diterima secara universal, dan membutuhkan perbaikan lebih lanjut.
In this study, the Writer tries to juridically analyze several aspects of Adam Air bankruptcy verdict, among others, the considerations of the Panel of Judges in deciding the bankruptcy petition, to what extent the board of directors and commissioners of PT. Adam Skyconnection Airline (the "Company") can be held liable in case of bankruptcy, and what events can be deemed as an "ultra vires" event, especially in connection with the creation of debt relationship between The Plaintiff and The Defendant. In commenting any of the above aspects, the Writer tries to view each discussion point from the prevailing Law Number 37 Year 2004 on Bankrupty and Suspension of Payment, particulary in respect to the terms of such bankruptcy petition, and the Law Number 40 Year 2007 on Limited liability Campany, particularly in relation to the scope of liabilities of the board of directors and commissioners in a bankruptcy case, and what would constitute an "ultra vires".
In this study, the Writer uses analysis description method. The result of this study shows that Adam Air's bankruptcy verdict has been in compliance with the said Indonesian bankruptcy law. Any wrongdoing or negligence of the board of directors of the Company, that result in, or contributed into the Company's bankruptcy, should be further proven before a civil court proceeding. Whilst the definition of "ultra vires" by non-members of the Board of Directors and commissioners, is not literally stipulated in the prevailing Company Law, same principle should apply. Law Number 37 Year 2004 still has some weaknesses and not in compliance with globally accepted principles of a bankrupty case, and needs further improvements.