Ketentuan mengenai peradilan administrasi dijabarkan melalui UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selanjutnya UU tersebut mengalami perubahan beberapa ketentuan di dalamnya. Perubahan tersebut dituangkan di dalam UU No 9 tahun 2004 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN. Keberadaan peradilan administrasi/TUN di Indonesia sesungguhnya adalah satu langkah maju. Pengadilan TUN menjadi satu lingkungan peradilan tersendiri yang terpisah dari peradilan umum (perdata) di mana pengadilan TUN dapat memfokuskan perhatiannya, serta berkonsentrasi hanya pada sengketa administrasi saja. Obyek sengketa peradilan ini adalah Keputusan TUN. Kewenangan pengadilan TUN untuk memutuskan sengketa kewenangan Tata Usaha Negara, menjadi semacam kontrol yudisial (judicial control) bagi pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL). Agar tidak ada pejabat TUN herlaku dan bertindak sewenang-wenang dengan membuat Keputusan yang tidak patut, balk secara formal maupun materiil. Peradilan TUN juga menjadi sarana bagi para pencari keadilan untuk memperoleh keadilan, sekaligus sebagai perlindungan dari pemberlakuan keputusan administratif (yang dikeluarkan oleh pejabat TUN) yang diindikasikan sewenang-wenang. Puncak dari proses peradilan adalah pada pelaksanaan eksekusi putusannya, yakni pada saa4 mana hak-hak pencari keadilan diperoleh. Pelaksanaan putusan pengadilan adalah pada cabang kekuasaan eksekutif, dalam hal ini adalah pejabat-pejabat TUN. Di Indonesia diperoleh data bahwa sebagian besar putusan Pengadilan TUN tidak dilaksanakan oleh pejabat TUN. Ini berarti bahwa putusan pengadilan yang seharusnya automatically executed, tidak terlaksana. Di Indonesia, pelaksanaan putusan bertumpu kepada kesadaran dan inisiatif pejabat TUN yang bersangkutan. Karena kesadaran hukum masih rendah, maka pengabalan putusan pengadilan oleh pejabat TUN telah mencederai penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus mengabaikan hak atas keadilan bagi warga negara. Sistem peradilan administrasi di Indonesia dipandang belum cukup memadai untuk memaksa para pejabat TUN melaksanakan putusan pengadilan administrasi. Hal ini diantaranya disebabkan oleh tidak tersedianya ketentuan (hukum acara) yang mengatur pelaksanaan pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan TUN. Ketentuan di dalam pasal 116 huruf c,d,dan e UU Nomor 9 tahun 2004 belum dapat diimplementasikan tanpa ketentuan yang lebih rinci yang mengatur pemberian sanksi.
The focus of this study is regarding the fulfillment of right to justice through execution of administrative court's decision. Administrative Court in Indonesia is regulated within Act No.5/1986 concerning Administrative Court. In 2004, This Act is revised by the Act No.9/2004 Concerning The Revision of Act. No. 5/1985 of Administrative Court. The existence of Administrative Court is a progress, in the context of law in Indonesia. Administrative Court being a spesific court which is separated from the General Court (Frovate Court) in order to focus on its jurisdiction of administrative dispute. The Object of this Court is the decision which is made by the Government Official. This ini in the frame of administrative dispute. Within this purpose, Administrative Court is like a judicial control of the application of good governance and the general norm of a proper government. It is to make sure that the official government not to make a decision without compunction (in formal or material). Administrative Court is also a means of the citizen to get their right to justice, to be protected by the state from the decisions which are made by the official government alleged a violation in it. The top of the court process is implementation or execution of the decision of the court. It is the fulfillment of the right to justice to the citizen. The Implementation is in the executive power, in this context are government officials. But in Indonesia. We gain the data which contain the obidience of the court's decision by the most government officials. Court decision must automatically executed. But in Indonesia, it is not implemented properly. The implementation is depend on the awareness and initiative of the particular government officials to do the execution. Because of the law obedience is quite law, many problems appear regarding the negligance of these government officials. The negligance defect the supremacy of law and also the right to justice of the citizen. Administrative Court System in Indonesia has not been adequate to force the government officials to implement the court's decision. It is accasioned by insufficience of content of the regulation in Act 5/1986 and in Act 9/2004 in sanction for the government officials who are disobey the decision of administrative court. The sanction which is mentioned in article 116 c, d and f (Act No.9/2004) has not been implemented becouse there is no particularly arrangment concerning the sanction to the government officials who neglect the court decision.