Tesis ini membahas kewenangan Notaris dalam membuat Akta Ikrar Wakaf Tanah, kekuatan pembuktian Akta Ikrar Wakaf Tanah yang dibuat Notaris dan hubungan fungsional antara Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat eksplanatoris dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menyarankan agar Peraturan Menteri Agama tentang persyaratan Notaris sebagai PPAIW segera ditetapkan, agar para pengambil kebijakan mempersiapkan kemampuan dan pengetahuan Notaris di bidang perwakafan dan agar diperjelas kedudukan dan hubungan antara Notaris sebagai PPAIW dengan PPAT dan BPN.
This thesis discusses about Public Notary?s authority in making pledge deed on Wakaf land. The pledge deed on Wakaf land?s legal power verification made Notary and functional relationship between the Notary as a PPAIW with officials of the land deed (PPAT) and The National Land Agency (BPN). This research is using normative yuridical research with explanatory tipology with a qualitative approach.
Research results suggest that regulation of religion minister about requirements Notary as a PPAIW immediately set, so that decision makers prepare for the skills and knowledge a Notary in Wakaf, and so more clearly position and the relationship between the Notary as a PPAIW with PPAT and BPN.