Tesis ini membahas mengenai demokratisasi di Indonesia setelah reformasi 1998. Salah satu prasyarat demokrasi adalah partisipasi. Tesis ini mengupas partisipasi dalam proses penyusunan perundang-undangan. Ruang partisipasi dalam proses penyusunan perundang-undangan telah mendapat pengakuan secara hukum melalui Undang-undang nomor 10 tahun 2004. DPR telah mengembangkan mekanisme untuk terlaksananya ruang ini. Disisi lain, dalam perjalanannya ternyata ruang partisipasi ini lebih banyak dimanfaatkan oleh LSM. Adanya ruang publik ini telah memberikan pendidikan politik bagi publik. Tesis ini memberikan rekomendasi bagi DPR dalam rangka pendalaman demokrasi, melalui penciptaan mekanisme akuntabilitas terhadap konstituen. Bagi LSM, tesis ini merekomendasikan terbangunnya jaringan yang setara dalam rangka demokratisasi sampai ke akar rumput.
The focus of this study is democratization in Indonesia after the reform era. Participation is one important requirement for democracy. The study analyzes public participation on the law making process. As result from the reform, participation on the law making process is guaranteed under the law; Law 10 of 2004. So far, NGOs is the most active party to make use of the sphere. It is acknowledge that the public sphere already give sphere for political education to people. The study recommends mechanisms on constituent accountability to support deepening democracy in Indonesia. While for NGOs, the study recommends to establish egalitarian networking among NGOs.