Skripsi ini membahas penetapan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pengenaan Pajak atas produk rekaman ditinjau dari asas-asas pemungutan pajak produktivitas penerimaan, kepastian hukum, dan kesederhanaan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini dilihat dari latar belakang penetapan dasar Pengenaan Pajak adalah karena ada potensi pemasukan pajak yang besar namun sulit dipungut jika menggunakan mekanisme umum. Hasil penelitian jika ditinjau dari asas produktivitas penerimaan ketetapan ini bertujuan mengamankan penerimaan negara. Berdasarkan asas kepastian hukum ketetapan ini kurang memberikan kepastian hukum karena kesalahan penggunaan pasal 1 angka 17 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Akhirnya, berdasarkan asas kesederhanaan ketetapan ini sudah memberikan kesederhanaan baik bagi wajib pajak atau Direktorat Jenderal Perpajakan karena pajak hanya dibebankan pada satu level pemungutan.
The focus of this study is the quotition other value as tax base for recording product reviewed from revenue productivity, certainty and simplicity tax principle. This research is qualitative with descriptive analysist design.
The result for this research based on the background is because there is big potential tax income but it is difficult to collect with common mechanism. The result reviewed from revenue productivity principle is to secure the income of the country. Based on certainty principle this quotation gives less certainty because the misinterpretation of article 1 number 17 Indonesian Value Added Tax law. Finally, based on simplicity principle this quotition has given simplicity whether for tax payer or Tax General Directorate because the imposition is levied only to one level.