UU No. 5 Tahun 1999 selain mengatur permasalahan hukum persaingan usaha, juga mengatur permasalahan hukum acara dari penegakan hukum persaingan usaha. Masalah muncul dalam konteks hukum acara persaingan usaha dikarenakan adanya upaya gugatan intervensi dalam perkara keberatan di Pengadilan Negeri atas putusan KPPU. Selama ini gugatan intervensi hanya dikenal dalam hukum acara perdata sebagai salah satu bentuk pengikutsertaan pihak ketiga dalam perkara perdata. Tetapi, upaya tersebut dilakukan oleh empat pemohon intervensi dalam perkara keberatan Temasek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar bahwa adanya kepentingan hukum yang nyata dari pihak pemohon intervensi atas materi putusan KPPU dan Pasal 8 Perma No. 3 Tahun 2005.
Besides arranging the problem of competition law, UU No. 5 Tahun 1999 also arrange the problem of formal procedural law from the competiton law straightening. In the context of the competition formal procedural law, the problem arised when there is the intervention file suit in the objection case at district court for the verdict of Commision For Supervision Of The Bussiness Competition (KPPU). During the time, The intervention file suit is known in private formal procedural law only, as one of the form of the joining third party in the case. But, in the reality, the intervention file suit had been done by four intervention plaintiff in the Temasek objection case at Central Jakarta district court with the argument that there is a real law interest from the material of the verdict of the Commision For Supervision Of The Business Competotion (KPPU), and the section 8 Perma No. 3 Tahun 2005.