Dalam tax treaty yang ditutup dengan 57 negara, terdapat treaty benefit yang diberikan terbatas hanya untuk pelaku usaha kedua negara yang mengikat perjanjian, hal ini dilakukan untuk memberikan insentif bagi pelaku usaha di kedua negara untuk melakukan transaksi ekonomi dalam cakupan lintas batas negara. Sehingga hasil yang diharapkan adalah terjadinya pertumbuhan ekonomi kearah yang lebih baik bagi kedua negara. Namun, perjanjian yang ditutup tersebut disalahgunakan oleh penduduk dari negara yang tidak melakukan perjanjian dengan melakukan suatu skema, sehingga bagi penduduk tersebut, dirinya mendapatkan treaty benefit yang semula tidak ditujukan untuknya, atau yang biasa disebut dengan treaty shopping.
Tak pelak, hal ini menimbulkan kerugian bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian, dikarenakan hilangnya potensi pemajakan yang timbul. Diperlukan ketentuan khusus untuk dapat menangkal praktik treaty shopping, adapun OECD Commentary memberikan jalan keluar dengan beberapa pendekatan yang dapat digunakan oleh negara yang mengalami treaty shopping, antara lain, Look Trough Approach, Channel Approach, Subject To Tax Approach dan Exclusion Approach, serta Bona-fide Provisions. Namun, dalam US Model diperkenalkan limitation on benefit sebagai pendekatan yang berbeda.
Tujuan dibuatnya penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimanakah peranan Limitation on benefit sebagai penangkal praktik treaty shopping di Indonesia dan untuk menganalisis kendala-kendala apa yang ditemui dalam penerapan limitation on benefit sebagai penangkal praktik treaty shopping di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Jenis penelitian adalah deskriptif karena peneliti mencoba untuk memberikan gambaran rinci mengenai peranan limitation on benefit sebagai penangkal praktik treaty shopping. Data diperoleh dari wawancara mendalam dengan Direktorat Jenderal Pajak, Akademisi, dan Praktisi Pajak. Disamping itu data diperoleh dari studi literatur, buku, majalah, jurnal, dan peraturan perpajakan yang berhubungan dengan limitation on benefit, treaty shopping, dan tax treaty. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa bahwa limitation on benefit dapat secara efektif menangkal praktik treaty shopping di Indonesia.
In the convention of taxation with 57 countries, lays treaty benefit derive limited only to person of contracting state, it is aimed to bring incentive for resident in contracting state to do economic transaction in the scope of international. The end result expected was better economic growth for contracting state. Unfortunately, the convention was misuse by third resident, so the resident derives treaty benefits, which is not aimed for him. This misuse known as treaty shopping. Nevertheless, it implies to the tax potential loss. It needs certain provision to tackle treaty shopping activity. OECD Commentary gave the way out by introduce few approaches that might be used by contracting state, which are: Look Trough Approach, Channel Approach, Subject To Tax Approach, Exclusion Approach and Bona-Fide Provisions. Meanwhile US Model presenting limitation on benefit as different approach. The purpose of this research is to analyze how the role of limitation on benefit as provisions to prevent treaty shopping activity. Also to analyze boundaries might happened in running limitation on benefit as provision to prevent treaty shopping in Indonesia. The research type is descriptive because the researches tries to give a detailed description about the role of limitation on benefit as a provision to prevent limitation on benefit. Data collected in this research is by depth interview with Directorate General of tax, academic, and expert. Beside that, the data also collected trough literature study, books, magazine, journals and the regulation connected in treaty shopping activity, limitation on benefit, and tax treaty The conclusion of this research is limitation on benefit could be effective to prevent treaty shopping activity in Indonesia.